Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menindak 128 pelanggar karena tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan dengan sanksi teguran hingga denda.
"Mulai 1 hingga 22 Januari 2021, kami menggelar operasi di 195 lokasi dengan jumlah pelanggaran sebanyak itu, baik perorangan maupun tempat usaha," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat.
Selain ada yang diberikan teguran lisan, kata dia, ada yang diwajibkan membayar denda karena tercatat ada enam orang yang didenda masing-masing Rp50 ribu, sedangkan tempat usaha ada 19 lokasi dengan denda masing-masing Rp200 ribu.
Djati Solechah menyebutkan teguran lisan tercatat empat kali, pembubaran kerumunan 23 kali, dan pembatalan acara tiga kali. serta sanksi sosial berupa menyapu tercatat ada 73 pelanggar.
Penegakan protokol kesehatan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Batang langsung dites cepat
Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah.
"Jangan lupa untuk menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun harus rutin untuk mencegah penyebaran virus corona," ujarnya.
Adapun sanksi denda sesuai dengan Perbub 41/2020 untuk perorangan sebesar Rp50 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Dengan adanya operasi penegakan hukum prokes, dia berharap bisa mengurangi angka kasus COVID-19 sehingga Kabupaten Kudus bisa keluar dari zona oranye menjadi zona yang lebih aman, terutama bisa menjadi zona hijau yang bebas dari temuan kasus virus corona.
Baca juga: Dinsos Kota Magelang terapkan prokes dalam penyaluran BPNT
Baca juga: Raffi Ahmad digugat karena langgar prokes usai vaksin
Berita Terkait
Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK di Batang
Selasa, 19 November 2024 12:25 Wib
Satpol PP tingkatkan pengawasan di Bundaran HI usai evakuasi lansia
Senin, 7 Oktober 2024 16:45 Wib
Satpol PP Kudus sosialisasi berlakukan perda larangan beri pengemis
Senin, 26 Agustus 2024 16:22 Wib
Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Senin, 5 Agustus 2024 16:57 Wib
Satpol PP Jateng diminta mitigasi kerawanan jelang pilkada
Jumat, 2 Agustus 2024 7:46 Wib
Spanduk provokatif marak jelang Pilkada Surakarta
Selasa, 2 Juli 2024 16:51 Wib
Pemkot Surakarta tingkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal
Senin, 1 Juli 2024 8:45 Wib
Baliho politik marak, Bawaslu Surakarta aktif koordinasi dengan Satpol PP
Senin, 1 Juli 2024 8:20 Wib