Semarang (ANTARA) -
"Kita mesti menyiapkan segala daya upaya kita untuk dua hal, satu sambil melaksanakan (penegakan), sekaligus sosialisasi, karena faktanya ada perbedaan. Umpama penutupan tempat-tempat tertentu dari sisi waktu kan ada yang menawar," katanya usai memimpin Rapat Penanganan COVID-19 di Jateng, Semarang, Senin.
Ganjar menginstruksikan Sekda Jateng agar meminta sekretaris daerah di seluruh kabupaten/kota yang melakukan PPKM, serta melaporkan seluruh jam atau jadwal penutupan tempat keramaian seperti pasar hingga mal.
"Karena ini terkait dengan penegakan hukumnya, kepolisian itu pasti nanti perintahnya akan satu, karena kepolisian ini kan sentral, tapi kalau kita itu kan otonom. Nah daerah-daerah dengan lokalitasnya akan menyesuaikan, tapi pada prinsipnya harus ada pembatasan," ujarnya.
Selain itu, dibahas pula mengenai penerapan sanksi bagi warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan sanksi ini rencananya diberikan bagi warga yang tak mengenakan masker.
Menurut Ganjar, masukan ini dipertimbangkan, karena masyarakat saat ini tampaknya mulai jengah mengenakan masker dan abai sehingga perlu ada efek jera.
Di sisi lain, Ganjar juga mendengar usulan masyarakat yang ditemuinya saat sidak ke pasar-pasar pada hari pertama penetapan PPKM di Jateng, dimana salah seorang warga mengusulkan denda Rp250.000 jika ada warga yang terbukti tidak memakai masker.
"Artinya, sebenarnya rakyat dengan denda itu nampak-nampaknya akan menggunakan masker, karena takut uangnya akan hilang atau berkurang. Sebenarnya kami sudah punya perda tahun 2013, malahan sebenarnya dendanya sampai Rp50 juta, kurungan juga sampai 6 bulan, sehingga saya bilang itu saja diterapkan, kan itu (hukuman) maksimal," katanya.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jateng melaksanakan PPKM mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jateng.
Ke-23 kabupaten/kota itu adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan, serta Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
Kemudian, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
Baca juga: 23 kabupaten/kota di Jateng ini wajib PPKM pada 11-25 Januari 2021
Baca juga: Jateng menambah jumlah daerah yang terapkan PPKM