Kudus (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2020 menerima pengaduan sebanyak 32 kasus pungutan liar yang sebagian besar merupakan soal perparkiran di tepi jalan raya.
"Kami mencatat, laporan pungutan liar di sektor perparkiran mencapai 80-an persen dari total kasus yang diadukan selama ini," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono di sela-sela konferensi video atau video conference dengan Tim Saber Pungli Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Command Center Diskominfo Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pelanggaran dari sektor perparkiran yang terjadi, di antaranya tidak memberikan karcis kepada pengendara serta ada juru parkir yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Wali Kota Surakarta bakal usut dugaan pungli PKL
Meskipun kasusnya mendominasi, kata dia, belum ada kasus pungli di sektor perparkiran yang diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Sedangkan yang diserahkan tercatat ada dua kasus di luar perparkiran.
Kedua kasus yang diserahkan ke APH tersebut, yakni kasus pungutan liar di Dandangan tahun 2019. Namun, kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan berjanji untuk tidak melakukan kesalahan serupa.
Kasus pungli lainnya yang diadukan, yakni dari sektor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Selama 2020 Tim Saber Pungli juga melakukan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada masyarakat dengan harapan mereka mengetahui kategori pungutan liar yang bisa dilaporkan.
"Kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sedangkan tahun 2021 akan memperbanyak penindakan tanpa mengurangi sosialisasi," ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus, lanjut dia, juga sudah memberikan instruksi agar tim Saber Pungli semakin tegas ketika ada pengaduan soal pungutan liar di masyarakat.
Sementara terkait Hari Anti Korupsi Sedunia, Plt Bupati Kudus Hartopo berharap semua aspek pemerintahan untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Terlebih dua tahun terakhir, sempat terjadi dua kasus korupsi besar di Kabupaten Kudus.
"Jangan sampai terulang lagi. Terlebih lagi, pemanggilan oleh pihak penegak hukum juga mengganggu psikis dan mempengaruhi performa kinerja," ujarnya.
Ia berharap semua Tim Saber Pungli Kabupaten Kudus untuk terus melakukan penindakan. Apabila ditemukan pungli harus langsung ditindak sebagai efek jera agar kasus serupa tidak muncul kembali.
Baca juga: Warga geruduk Polres Batang, mengadukan pungli PTSL
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun
Berita Terkait
Otto pastikan beri perhatian besar selesaikan mafia peradilan
Sabtu, 9 November 2024 22:19 Wib
Kabupaten Kudus miliki tujuh alat TCM untuk deteksi TBC
Kamis, 7 November 2024 18:53 Wib
BNN Jateng ungkap kasus peredaran 776 gram sabu di Pekalongan
Kamis, 7 November 2024 13:44 Wib
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut kasus narkoba
Rabu, 6 November 2024 20:16 Wib
Sindikat pencurian mobil lintas provinsi dibekuk Polres Batang
Selasa, 5 November 2024 20:48 Wib
Polres Batang ungkap kasus peredaran sabu oleh perangkat desa
Selasa, 5 November 2024 16:49 Wib
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Senin, 4 November 2024 21:50 Wib
Kasus perusakan kafe di Solo, ini tanggapan Wapres Gibran
Minggu, 3 November 2024 4:52 Wib