Kudus (ANTARA) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat selama 2020 menerima pengaduan sebanyak 32 kasus pungutan liar yang sebagian besar merupakan soal perparkiran di tepi jalan raya.
"Kami mencatat, laporan pungutan liar di sektor perparkiran mencapai 80-an persen dari total kasus yang diadukan selama ini," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Adi Harjono di sela-sela konferensi video atau video conference dengan Tim Saber Pungli Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Command Center Diskominfo Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pelanggaran dari sektor perparkiran yang terjadi, di antaranya tidak memberikan karcis kepada pengendara serta ada juru parkir yang memungut tarif parkir melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Wali Kota Surakarta bakal usut dugaan pungli PKL
Meskipun kasusnya mendominasi, kata dia, belum ada kasus pungli di sektor perparkiran yang diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Sedangkan yang diserahkan tercatat ada dua kasus di luar perparkiran.
Kedua kasus yang diserahkan ke APH tersebut, yakni kasus pungutan liar di Dandangan tahun 2019. Namun, kasus tersebut berhenti karena yang bersangkutan berjanji untuk tidak melakukan kesalahan serupa.
Kasus pungli lainnya yang diadukan, yakni dari sektor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Selama 2020 Tim Saber Pungli juga melakukan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada masyarakat dengan harapan mereka mengetahui kategori pungutan liar yang bisa dilaporkan.
"Kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat. Sedangkan tahun 2021 akan memperbanyak penindakan tanpa mengurangi sosialisasi," ujarnya.
Pelaksana tugas Bupati Kudus, lanjut dia, juga sudah memberikan instruksi agar tim Saber Pungli semakin tegas ketika ada pengaduan soal pungutan liar di masyarakat.
Sementara terkait Hari Anti Korupsi Sedunia, Plt Bupati Kudus Hartopo berharap semua aspek pemerintahan untuk terus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya. Terlebih dua tahun terakhir, sempat terjadi dua kasus korupsi besar di Kabupaten Kudus.
"Jangan sampai terulang lagi. Terlebih lagi, pemanggilan oleh pihak penegak hukum juga mengganggu psikis dan mempengaruhi performa kinerja," ujarnya.
Ia berharap semua Tim Saber Pungli Kabupaten Kudus untuk terus melakukan penindakan. Apabila ditemukan pungli harus langsung ditindak sebagai efek jera agar kasus serupa tidak muncul kembali.
Baca juga: Warga geruduk Polres Batang, mengadukan pungli PTSL
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap praktik pungli selama 23 tahun
Berita Terkait
RSUD Blora raih penghargaan karena bantu penanganan kasus stunting
Selasa, 17 Desember 2024 17:03 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Dua warga Brebes tersangka kasus narkoba di Banyumas
Jumat, 13 Desember 2024 15:15 Wib
Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib