Ribuan surat suara cacat di Solo dimusnahkan
Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan lembar surat suara yang tidak layak atau cacat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di halaman Kantor KPU Surakarta, Selasa.
Pemusnahan surat suara yang tidak layak digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020 tersebut dipimpin Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti bersama jajarannya disaksikan Ketua Bawaslu setempat, Budi Wahyono, dan Kabag Operasional Polresta, Kompol Ketut Sukarda.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti sebelum pemusnahan surat suara yang tidak layak atau cacat di Kantor KPU sebanyak 8.237 lembar, lebih dahulu menyaksikan secara daring pemusnahan surat suara dan master-nya dari percetaan PT Pura Baru Utama di Kudus.
Setelah itu, KPU Surakarta baru memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 8.237 lembar surat suara yang tidak layak untuk pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020, di halaman Kantor KPU Surakarta.
Artinya, kata Nurul, surat suara tersebut saat kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta, tidak layak digunakan atau cacat untuk pelaksanaan pemungutan surat suara.
"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan itu, seperti warnanya pudar, tidak merata, gambar membayang, ada percek di gambar salah satu calon dan warna berbeda," ungkap Nurul.
Surat suara yang tidak layak tersebut, kata Nurul, sudah diganti oleh PT Pura Baru Utama kemudian langsung disortir dan pelipatan. Surat suara kini sudah didistribusikan semua ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan, pada Selasa ini.
"Jumlah logistik surat suara yang sudah didistribusikan ke 1.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo, sebanyak 429.321 lembar," tutur Nurul.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan kerusakan surat suara sesuai aturan memang harus dimusnahkan. Ada dua kerusakan surat suara, ketika masih di percetakan atau belum terkirim logistik, dan kedua hasil sortir dan pelipatan di KPU.
"Kerusakan surat suara yang awal sudah dimusnahkan di PT Pura Baru Utama melalui daring. KPU kini memusnakan surat suara yang tidak layak seperti warnanya kabur, ada noda, lipatan tidak jelas, dan sebagainya," kata Budi Wahyono.
Selain itu, Bawaslu juga dari hasil pengawasan dalam kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta tidak ada pelanggaran. Kegiatan sortir dan pelipatan serta pendistribusian sesuai protokol kesehatan.
Pemusnahan surat suara yang tidak layak digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020 tersebut dipimpin Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti bersama jajarannya disaksikan Ketua Bawaslu setempat, Budi Wahyono, dan Kabag Operasional Polresta, Kompol Ketut Sukarda.
Menurut Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti sebelum pemusnahan surat suara yang tidak layak atau cacat di Kantor KPU sebanyak 8.237 lembar, lebih dahulu menyaksikan secara daring pemusnahan surat suara dan master-nya dari percetaan PT Pura Baru Utama di Kudus.
Setelah itu, KPU Surakarta baru memusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 8.237 lembar surat suara yang tidak layak untuk pelaksanaan Pilkada Surakarta 2020, di halaman Kantor KPU Surakarta.
Artinya, kata Nurul, surat suara tersebut saat kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta, tidak layak digunakan atau cacat untuk pelaksanaan pemungutan surat suara.
"Kerusakan surat suara yang dimusnahkan itu, seperti warnanya pudar, tidak merata, gambar membayang, ada percek di gambar salah satu calon dan warna berbeda," ungkap Nurul.
Surat suara yang tidak layak tersebut, kata Nurul, sudah diganti oleh PT Pura Baru Utama kemudian langsung disortir dan pelipatan. Surat suara kini sudah didistribusikan semua ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kelurahan, pada Selasa ini.
"Jumlah logistik surat suara yang sudah didistribusikan ke 1.231 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo, sebanyak 429.321 lembar," tutur Nurul.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan kerusakan surat suara sesuai aturan memang harus dimusnahkan. Ada dua kerusakan surat suara, ketika masih di percetakan atau belum terkirim logistik, dan kedua hasil sortir dan pelipatan di KPU.
"Kerusakan surat suara yang awal sudah dimusnahkan di PT Pura Baru Utama melalui daring. KPU kini memusnakan surat suara yang tidak layak seperti warnanya kabur, ada noda, lipatan tidak jelas, dan sebagainya," kata Budi Wahyono.
Selain itu, Bawaslu juga dari hasil pengawasan dalam kegiatan sortir dan pelipatan di KPU Surakarta tidak ada pelanggaran. Kegiatan sortir dan pelipatan serta pendistribusian sesuai protokol kesehatan.