Menguji ketangguhan Banyumas dalam mengendalikan COVID-19
Purwokerto (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang memasuki wilayah Indonesia sejak Maret 2020, sampai saat sekarang belum diketahui kapan berakhirnya. Bahkan, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 pun cenderung meningkat.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tidak terkecuali di Kabupaten Banyumas.
Sebagai wilayah yang pertama kali menerbitkan peraturan daerah (perda) yang salah satu pasalnya ditujukan untuk mengendalikan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya menekan penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru itu.
Baca juga: Pentingnya kesadaran diri yang tinggi saat pandemi
Dalam hal ini, Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan pada 21 April 2020 tersebut, lahir sebelum daerah lainnya menerbitkan peraturan serupa.
Berbekal perda tersebut, Pemkab Banyumas menggencarkan razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tidak sedikit warga yang terjaring razia dan selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan dengan sanksi berupa denda maksimal Rp50.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.
Hadirnya perda tersebut menekan penyebaran COVID di Banyumas meskipun posisi kabupaten itu dalam beberapa bulan terakhir naik-turun di zona oranye dan zona kuning.
Akan tetapi, setelah Pemkab Banyumas melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat yang sebelumnya diperketat, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung melonjak.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan penyebaran COVID-19 di daerah setempat saat ini lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali karena masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan harus segera ditingkatkan," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.
"Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan COVID-19 dapat dinyatakan terkendali," kata dia.
Oleh karena Banyumas saat ini masuk zona merah penyebaran COVID-19, dia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) karena kasus kematian akibat virus corona jenis baru itu lebih banyak disebabkan adanya komorbid.
Kendati masuk zona merah, Pemkab Banyumas tidak akan memperketat aktivitas keluar-masuk Kabupaten Banyumas di perbatasan wilayah karena hal itu tidak efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Tidak ada (kegiatan memperketat perbatasan, red.), itu tidak efektif. Sekarang konsentrasi terhadap perlindungan bagi warga yang komorbid," katanya menegaskan.
Menurut dia, upaya perlindungan tersebut dilakukan dengan pemasangan stiker khusus berukuran besar di setiap rumah yang ada orang dengan komorbid dan seluruh penghuninya harus selalu memakai masker.
Selain itu, setiap warga yang komorbid akan didampingi pengampu dan mendapatkan masker gratis.
Terkait dengan hal itu, Pemkab Banyumas membuat terobosan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan sosialisasi dari rumah ke rumah, guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Satu OPD (untuk, red.) satu desa, nanti ASN turun langsung ke desa-desa setiap hari Kamis untuk sosialisasi. Tidak masalah kantor kosong, kecuali kantor yang memberikan pelayanan langsung," kata Bupati Achmad Husein.
Saat memimpin sosialisasi pencegahan COVID-19 dan perlindungan terhadap orang dengan komorbid di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Kamis (3/12), Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dari rumah ke rumah warga dengan melibatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Hari ini (3/12), saya mendapat tugas dari Bapak Bupati untuk turun langsung memimpin sosialisasi 'door to door' (dari rumah ke rumah) di Desa Pasir Kulon, berkunjung, menyosialisasikan untuk melindungi orang tua agar mereka yang mempunyai komorbid dapat terjaga. Tugas ASN adalah mengedukasi agar semua yang berkumpul dengan orang tua dapat mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Edukasi tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan konsep terjun langsung ke masyarakat diharapkan mampu menyadarkan warga karena mereka diketuk hatinya dan didekati secara personal.
Menurut dia, penempelan stiker pada rumah warga untuk memudahkan pemantauan dan melindungi warga dengan komorbid.
Berdasarkan data, jumlah warga Desa Pasir Kulon yang tercatat sebagai orang dengan komorbid mencapai 117 jiwa.
Selain memberikan edukasi, ASN Pemkab Banyumas juga menyerahkan bantuan berupa masker, penyanitasi tangan, minyak kayu putih, susu, dan mi instan kepada warga dengan komorbid.
"Setelah kunjungan ini, akan dipantau secara berkala, melihat perkembangan para orang tua ini. Pantauan nantinya akan masuk aplikasi," katanya.
Salah seorang warga yang rumahnya dikunjungi Sekda Banyumas, Kasdam (70), menyambut baik kegiatan sosialisasi pencegahan COVID-19 bagi orang-orang dengan komorbid maupun lanjut usia tersebut.
Dia tidak mempermasalahkan rumahnya dipasang stiker khusus untuk memudahkan pemantauan dan melindungi orang dengan komorbid.
"Saya senang mendapat kunjungan seperti ini. Saya akan mengikuti anjuran yang diberikan Pak Sekda," katanya.
Ia mengharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan risikonya, komorbid terbagi menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Risiko rendah jika seseorang tidak mempunyai penyakit penyerta namun usianya sudah di atas 60 tahun, risiko sedang jika punya satu sakit penyerta namun berusia lebih dari 60 tahun, sedangkan risiko tinggi jika mempunyai banyak penyakit penyerta sehingga harus betul-betul dilindungi.
"Berdasarkan data, paling tidak ada sebanyak 76 ribu lansia di atas 60 tahun di Banyumas. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu orang menjadi tanggung jawab Dinkes, 11 ribu di antaranya adalah prolanis (Program Lansia Kronis). Selain itu, sekitar 5.000 orang adalah ibu hamil dengan risiko tinggi dan sisanya nanti akan dibagi di setiap OPD yang bertugas di desa-desa," katanya.
Sosialisasi pencegahan COVID-19 yang kembali digencarkan, khususnya bagi orang-orang dengan komorbid itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, terobosan baru tersebut untuk menguji ketangguhan Pemkab Banyumas dalam mengendalikan COVID-19, terutama menekan kasus kematian orang-orang dengan komorbid yang terinfeksi virus tersebut, sehingga Banyumas dapat segera keluar dari zona merah.
Akan tetapi, semua langkah itu sulit tercapai tanpa adanya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. #IngatPesanIbu, tetap pakai masker, cuci tangan, dan selalu jaga jarak, karena tanpa kekompakan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, mata rantai penyebaran COVID-19 akan sulit untuk diputus.
Baca juga: "Tapak Jaran Sembrani" kirim efikasi budaya hadapi pandemi
Baca juga: Pandemi tranformasikan wadak ke batin Komunitas Lima Gunung
Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, tidak terkecuali di Kabupaten Banyumas.
Sebagai wilayah yang pertama kali menerbitkan peraturan daerah (perda) yang salah satu pasalnya ditujukan untuk mengendalikan COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya menekan penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru itu.
Baca juga: Pentingnya kesadaran diri yang tinggi saat pandemi
Dalam hal ini, Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan pada 21 April 2020 tersebut, lahir sebelum daerah lainnya menerbitkan peraturan serupa.
Berbekal perda tersebut, Pemkab Banyumas menggencarkan razia terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Tidak sedikit warga yang terjaring razia dan selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan dengan sanksi berupa denda maksimal Rp50.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.
Hadirnya perda tersebut menekan penyebaran COVID di Banyumas meskipun posisi kabupaten itu dalam beberapa bulan terakhir naik-turun di zona oranye dan zona kuning.
Akan tetapi, setelah Pemkab Banyumas melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat yang sebelumnya diperketat, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung melonjak.
Bahkan, Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan penyebaran COVID-19 di daerah setempat saat ini lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali karena masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan harus segera ditingkatkan," katanya.
Terkait dengan hal itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.
"Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan COVID-19 dapat dinyatakan terkendali," kata dia.
Oleh karena Banyumas saat ini masuk zona merah penyebaran COVID-19, dia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) karena kasus kematian akibat virus corona jenis baru itu lebih banyak disebabkan adanya komorbid.
Kendati masuk zona merah, Pemkab Banyumas tidak akan memperketat aktivitas keluar-masuk Kabupaten Banyumas di perbatasan wilayah karena hal itu tidak efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Tidak ada (kegiatan memperketat perbatasan, red.), itu tidak efektif. Sekarang konsentrasi terhadap perlindungan bagi warga yang komorbid," katanya menegaskan.
Menurut dia, upaya perlindungan tersebut dilakukan dengan pemasangan stiker khusus berukuran besar di setiap rumah yang ada orang dengan komorbid dan seluruh penghuninya harus selalu memakai masker.
Selain itu, setiap warga yang komorbid akan didampingi pengampu dan mendapatkan masker gratis.
Terkait dengan hal itu, Pemkab Banyumas membuat terobosan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan sosialisasi dari rumah ke rumah, guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Satu OPD (untuk, red.) satu desa, nanti ASN turun langsung ke desa-desa setiap hari Kamis untuk sosialisasi. Tidak masalah kantor kosong, kecuali kantor yang memberikan pelayanan langsung," kata Bupati Achmad Husein.
Saat memimpin sosialisasi pencegahan COVID-19 dan perlindungan terhadap orang dengan komorbid di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Kamis (3/12), Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dari rumah ke rumah warga dengan melibatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.
"Hari ini (3/12), saya mendapat tugas dari Bapak Bupati untuk turun langsung memimpin sosialisasi 'door to door' (dari rumah ke rumah) di Desa Pasir Kulon, berkunjung, menyosialisasikan untuk melindungi orang tua agar mereka yang mempunyai komorbid dapat terjaga. Tugas ASN adalah mengedukasi agar semua yang berkumpul dengan orang tua dapat mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Edukasi tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan konsep terjun langsung ke masyarakat diharapkan mampu menyadarkan warga karena mereka diketuk hatinya dan didekati secara personal.
Menurut dia, penempelan stiker pada rumah warga untuk memudahkan pemantauan dan melindungi warga dengan komorbid.
Berdasarkan data, jumlah warga Desa Pasir Kulon yang tercatat sebagai orang dengan komorbid mencapai 117 jiwa.
Selain memberikan edukasi, ASN Pemkab Banyumas juga menyerahkan bantuan berupa masker, penyanitasi tangan, minyak kayu putih, susu, dan mi instan kepada warga dengan komorbid.
"Setelah kunjungan ini, akan dipantau secara berkala, melihat perkembangan para orang tua ini. Pantauan nantinya akan masuk aplikasi," katanya.
Salah seorang warga yang rumahnya dikunjungi Sekda Banyumas, Kasdam (70), menyambut baik kegiatan sosialisasi pencegahan COVID-19 bagi orang-orang dengan komorbid maupun lanjut usia tersebut.
Dia tidak mempermasalahkan rumahnya dipasang stiker khusus untuk memudahkan pemantauan dan melindungi orang dengan komorbid.
"Saya senang mendapat kunjungan seperti ini. Saya akan mengikuti anjuran yang diberikan Pak Sekda," katanya.
Ia mengharapkan pandemi COVID-19 segera berakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan risikonya, komorbid terbagi menjadi tiga, yakni rendah, sedang, dan tinggi.
Risiko rendah jika seseorang tidak mempunyai penyakit penyerta namun usianya sudah di atas 60 tahun, risiko sedang jika punya satu sakit penyerta namun berusia lebih dari 60 tahun, sedangkan risiko tinggi jika mempunyai banyak penyakit penyerta sehingga harus betul-betul dilindungi.
"Berdasarkan data, paling tidak ada sebanyak 76 ribu lansia di atas 60 tahun di Banyumas. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu orang menjadi tanggung jawab Dinkes, 11 ribu di antaranya adalah prolanis (Program Lansia Kronis). Selain itu, sekitar 5.000 orang adalah ibu hamil dengan risiko tinggi dan sisanya nanti akan dibagi di setiap OPD yang bertugas di desa-desa," katanya.
Sosialisasi pencegahan COVID-19 yang kembali digencarkan, khususnya bagi orang-orang dengan komorbid itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, terobosan baru tersebut untuk menguji ketangguhan Pemkab Banyumas dalam mengendalikan COVID-19, terutama menekan kasus kematian orang-orang dengan komorbid yang terinfeksi virus tersebut, sehingga Banyumas dapat segera keluar dari zona merah.
Akan tetapi, semua langkah itu sulit tercapai tanpa adanya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. #IngatPesanIbu, tetap pakai masker, cuci tangan, dan selalu jaga jarak, karena tanpa kekompakan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, mata rantai penyebaran COVID-19 akan sulit untuk diputus.
Baca juga: "Tapak Jaran Sembrani" kirim efikasi budaya hadapi pandemi
Baca juga: Pandemi tranformasikan wadak ke batin Komunitas Lima Gunung