Semarang (ANTARA) -
"Kami mendukung gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jateng ke PTUN. Kami mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng usai menemui Gubernur Ganjar Pranowo di kantor gubernur, Semarang, Kamis.
Ia menegaskan dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurut dia, penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jateng.
"Walaupun dalam formula upah berdasarkan PP 78 ketemu pada angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan gubernur pro dengan rakyatnya," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.
Dirinya justru mendorong Apindo Jateng untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.
"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya, tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK, justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya saat ditanya terkait dengan rencana gugatan dari Apindo Jateng.
Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga bersikap terbuka sebab transparansi dari perusahaan itu yang dibutuhkan saat ini.
"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita 'fair', kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," ujarnya.
Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jateng, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras, terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.
"Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo, yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua pihak," katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.(LHP)