Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyebut tindakan hukum terhadap pedemo yang menolak UU Cipta Kerja merupakan bentuk perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, tidak bangga kalau menangkapi, tetapi ini dalam rangka memelihara kamtibmas, melindungi, dan mengayomi masyarakat," kata kapolda saat audiensi dengan perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Jika terdapat pelanggaran hukum, asas kesamaan di mata hukum harus dijunjung tinggi, tidak peduli mahasiswa atau siapa pun.
Ia menjelaskan dalam penyampaian pendapat di muka umum maka terdapat Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 yang harus dipatuhi.
"Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati, terutama adik-adik sekalian," katanya.
Ia menegaskan tindakan hukum yang dilakukan polisi saat terjadi pelanggaran sudah sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang kemungkinan adanya penyusup dalam aksi yang digelar beberapa waktu terakhir ini serta permintaan tentang penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo berakhir ricuh di Semarang.
Baca juga: Polresta Banyumas siagakan 1.000 personel amankan unjuk rasa
Baca juga: 47 pengunjuk rasa di Jakarta dinyatakan reaktif saat dilakukan tes cepat