Semarang (ANTARA) - Dua terdakwa perkara suap dalam penerimaan pegawai PDAM Kabupaten Kudus mengungkap adanya aliran uang Rp25 juta yang diperuntukkan bagi Hermansyah Bakrie, Dewan Pengawas badan usaha milik daerah Kabupaten Kudus itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan kontraktor swasta yang diduga menjadi perantara suap, Sukma Oni Iswardani.
Dalam persidangan tersebut, pengadilan memeriksa Hermansyah Bakrie sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Terdakwa suap PDAM Kudus belum ditahan karena ditolak lapas
Saat memperoleh kesempatan bertanya, terdakwa Sukma Oni bertanya apakah saksi pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dari dirinya.
Oni mengaku pernah memberikan sejumlah yang kepada saksi, meski tidak dijelaskan peruntukan pemberian uang tersebut.
"Saya memberikan Rp25 juta. Tapi memang tidak ada bukti tanda terimanya," katanya dalam sidang secara daring dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Ayatullah Humaini kepada saksi Hermansyah Bakrie.
Atas pertanyaan berkaitan dengan pemberian sejumlah uang itu, saksi membatah-nya. "Tidak pernah," ucap Hermansyah Bakrie yang menyebut bahwa hal tersebut sebagai firnah.
Dalam kesaksian-nya, Hermansyah mengaku juga pernah mendapat tugas untuk mewawancarai calon pegawai dalam proses seleksi yang akhirnya berujung masalah itu.
Menurut dia, tugasnya untuk mewawancarai calon pegawai tersebut hanya berdasarkan permintaan tolong lisan Dirut PDAM, tanpa surat resmi.
Ia mengakui wawancara calon pegawai yang dilakukannya itu bukan merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Dalam proses wawancara itu pun, saksi juga mengaku tidak ada proses penilaian maupun rekomendasi terhadap calon pegawai PDAM.
"Tidak ada penilaian atas hasil wawancara. Semua diserahkan ke manajemen," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada honor yang diterimanya atas proses wawancara yang dilakukannya terhadap para calon pegawai tersebut.
Baca juga: Dirut PDAM Kudus setor Rp600 juta ke Bupati agar peroleh jabatan
Baca juga: Jaksa: Pegawai kontrak PDAM Kudus yang ingin diangkat harus bayar Rp75 juta
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
Bos PT Karya Putra Yasa setor Rp5,3 miliar ke PPK proyek KA
Senin, 16 Desember 2024 16:35 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Senin, 4 November 2024 21:50 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Polres Batang sidik dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa
Selasa, 17 September 2024 21:37 Wib