Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigi Widyonindito memberikan keleluasaan kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan daerah setempat lainnya dalam mengatur pola kerja staf masing-masing di tengah pandemik COVID-19.
"Disamping kinerja, kesehatan pegawai juga harus diprioritaskan," kata dia dalam keterangan tertulis di Magelang, Rabu.
Ia mencontohkan tentang kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu, di mana sebagian besar pegawai harus bekerja dari rumah terkait dengan paparan virus Corona jenis baru tersebut.
Baca juga: Wali Kota Magelang dorong kreativitas warga jual jasa potensi daerah
Akan tetapi, katanya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan secara optimal.
"Contohnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) beberapa waktu lalu, kalau memang harus WFH (Work From Home) yang WFH. Begitu sudah negatif, pelayanan masyarakat harus jalan lagi. Kita juga optimalkan pelayanan virtual," tutur-nya.
Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Kota Magelang, kasus temuan konfirmasi positif COVID-19 tercatat 143 kasus, di antaranya mereka yang masih dirawat delapan orang, pulang isolasi 17 orang, meninggal dunia 11 orang, dan sembuh 107 orang.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono meminta seluruh pegawai di lingkungan pemkot setempat disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah klaster perkantoran dalam penyebaran COVID-19.
Ia mengaku telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh kantor OPD, BUMD, dan pihak swasta terkait dengan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, menginstruksikan hal tersebut secara langsung kepada jajaran-nya pada setiap kesempatan, termasuk saat rapat koordinasi di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (15/9).
"Displin protokol kesehatan, AC kantor jangan terlalu besar, sirkulasi udara juga harus diperhatikan. Jangan berjubel dalam satu ruangan," ujarnya.
Joko mengakui ada beberapa kantor OPD yang cukup sempit, yakni Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Magelang.
Ia meminta pimpinan dua OPD itu mengatur dengan baik penempatan staf masing-masing agar tetap memenuhi ketentuan jaga jarak di tengah pandemik virus Corona jenis baru itu.
"Kami lihat di Dinsos mungkin agak dibatasi, kemudian DP4KB juga demikian, silakan diatur supaya staf tidak berjubel di dalam ruangan," katanya.
Joko juga menyebutkan tentang kewajiban perkantoran menyediakan tempat cuci tangan dan mengecek suhu tubuh untuk semua karyawan sebelum masuk kantor. (hms)
Baca juga: Usaha mikro di Kabupaten Magelang bakal dapat stimulus mencapai Rp14 miliar
Baca juga: Wali Kota Magelang ajak tokoh terlibat cegah penularan COVID-19