Pemkab Pati tingkatkan sosialisasi wajib pakai masker
Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meningkatkan sosialisasi yang mewajibkan masyarakat di daerah setempat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kewajiban semua orang mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi COVID-19 di Pati," kata Bupati Pati Haryanto saat sosialisasi untuk kepala desa di Kecamatan Gabus dan Tambakromo di aula Kecamatan Gabus, Senin.
Ia mengingatkan bagi pelanggar peraturan tersebut, maka sanksinya kerja sosial, berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum.
Masyarakat saat ini, kata dia, semakin sibuk beraktivitas di luar rumah dan menyepelekan protokol kesehatan.
"Sangat miris dengan banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona seolah-olah direkayasa," ujarnya.
Selain itu, katanya, masyarakat juga beranggapan bahwa kondisi sudah normal seperti biasa, meskipun penyebaran yang terjadi saat ini karena masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Lahirnya Perbup Nomor 49/2020 tersebut, menurut bupati, dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat guna mencegah rantai penularan COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun kunci agar wabah ini segera menurun, katanya, yakni kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat, tidak ada yang kebal terhadap virus. Yang bisa menyelamatkan diri dari virus adalah diri sendiri, salah satunya dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Terpapar COVID-19, seorang guru SD swasta di Pati meninggal dunia
Baca juga: Santri di Pati dipulangkan ke daerah asal cegah COVID-19
"Kewajiban semua orang mematuhi protokol kesehatan diatur di dalam Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi COVID-19 di Pati," kata Bupati Pati Haryanto saat sosialisasi untuk kepala desa di Kecamatan Gabus dan Tambakromo di aula Kecamatan Gabus, Senin.
Ia mengingatkan bagi pelanggar peraturan tersebut, maka sanksinya kerja sosial, berupa menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum.
Masyarakat saat ini, kata dia, semakin sibuk beraktivitas di luar rumah dan menyepelekan protokol kesehatan.
"Sangat miris dengan banyaknya masyarakat yang beranggapan bahwa virus corona seolah-olah direkayasa," ujarnya.
Selain itu, katanya, masyarakat juga beranggapan bahwa kondisi sudah normal seperti biasa, meskipun penyebaran yang terjadi saat ini karena masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Lahirnya Perbup Nomor 49/2020 tersebut, menurut bupati, dalam rangka membatasi aktivitas masyarakat guna mencegah rantai penularan COVID-19, di antaranya membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun kunci agar wabah ini segera menurun, katanya, yakni kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat, tidak ada yang kebal terhadap virus. Yang bisa menyelamatkan diri dari virus adalah diri sendiri, salah satunya dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Terpapar COVID-19, seorang guru SD swasta di Pati meninggal dunia
Baca juga: Santri di Pati dipulangkan ke daerah asal cegah COVID-19