Solo (ANTARA) - Anggota Polres Kota Surakarta berhasil menggagalkan kasus pencurian sebuah mobil operasional milik Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan membekuk pelakunya di Jalan Dr Rajiman Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Polisi selain berhasil membekuk pelaku pencurian mobil milik BRI yakni Meidi Miftakhul Hadi (44) warga Jalan Sidomukti Utara No. 02 Sodipan RT 08/RW 05 Pajang Laweyan Solo, juga sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nopol AD 8457 ZS.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan kasus pencurian mobil milik BRI Jalan Slamet Riyadi Solo itu, pelaku bersama barang bukti kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolres mengatakan kronologi kasus pencurian berawal dari pelaku yang datang ke Bank BRI Jalan Slamet Riyadi Solo, Kamis (6/8) pagi dan berbincang-bincang dengan petugas sekuriti. Pelaku mengaku suruhan dari Jakarta untuk mengambil mobil, dan dia seolah olah sudah mengenal dengan petugas jaga di bank itu.
Pelaku kemudian melihat karyawan sedang memanasi mesin mobil, di tempat parkir Bank BRI, sekitar pukul 07.10 WIB. Pelaku kemudian mendekati, dan langsung masuk ke dalam mobil. Pelaku saat ditanya oleh salah satu karyawan BRI tidak menjawab dan langsung tancap gas keluar dari halaman Kantor BRI.
Pelaku saat membawa kabur mobil milik BRI tersebut sempat diadang petugas sekuriti, tetapi dia tetap menerobos penjagaan keluar dari area. Petugas sekuriti Bank BRI hanya mengalami luka ringan saja.
Petugas sekuriti Bank BRI sempat mengejar pelaku, dan melaporkan kejadian ini, ke polisi langsung melakukan pengejaran pelaku. Polisi akhirnya mampu mengadang pelaku saat berhenti di perempatan lampu merah di Jalan Dr. Rajiman Solo, sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pelaku saat berhenti di simpang empat lampu merah itu, sempat ke luar dari mobilnya dan kabur ke arah utara atau menuju Jalan Wahidin Laweyan Solo. Namun, petugas langsung berhasil membekuk pelaku di halaman rumah warga Jalan Dr Wahidin Laweyan Solo," kata Kapolres.
Pelaku pencurian mobil operasional milik Bank BRI tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta. Mobil Kijang Innova Nopol AD 8457 ZS, disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Berita Terkait
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib
Wisatawan melonjak, polisi tingkatkan pengamanan objek wisata di Purbalingga
Kamis, 11 April 2024 15:55 Wib
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Polisi amankan juru parkir liar patok Rp40 ribu di Simpanglima Semarang
Selasa, 9 April 2024 14:53 Wib