Banjarnegara (ANTARA) - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan pihaknya telah menyiapkan lokasi karantina atau isolasi bagi pasien COVID-19.
"Kami menyiapkan gedung eks Kantor Inspektorat di kompleks Pendapa Dipayuda Adigraha yang satu kompleks dengan rumah dinas bupati, sebagai tempat karantina atau isolasi untuk pasien COVID-19," kata Bupati di Banjarnegara, Selasa.
Lokasi yang tidak jauh dari rumah dinas tersebut diharapkan dapat memudahkan dia untuk ikut memantau perkembangan perawatan pasien COVID-19.
"Dengan dirawat di sini saya bisa memantau perkembangan pasien dengan mudah. Di sini tempatnya lebih tenang, keamanan terjaga sehingga diharapkan dapat mendukung kesembuhan pasien," katanya.
Bupati menjelaskan di gedung eks inspektorat tersebut tersedia empat ruang dengan kapasitas delapan orang dengan fasilitas yang cukup memadai.
Budhi mengatakan bahwa perawatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat agar aman dan nyaman bagi semua pihak.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif pada pasien COVID-19 dan ikut mendoakan kesembuhan mereka.
Baca juga: Kawal larangan mudik Lebaran, Polres Banjarnegara dirikan enam posko
Baca juga: Bupati Banjarnegara minta warga patuhi Maklumat Kapolri
"Mereka adalah saudara yang harus kita bantu, kita rawat dan jangan kita kucilkan. Ayo dukung kesembuhan pasien agar Banjarnegara segera terbebas dari wabah ini," katanya.
Sebelumnya, Budhi juga mengajak masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan Maklumat Kapolri soal COVID-19.
Dia menyebutkan imbauan mengenai COVID-19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
Kedua, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.
Keempat, tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak kepolisian di wilayah setempat.