Purwokerto (ANTARA) - Berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan, kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.
"Sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka," katanya saat dihubungi melalui telepon di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Menurut dia, pihaknya menyerahkan perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dan Kejari Purwokerto sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing.
Dalam hal ini, TKP pertama di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yang masuk wilayah kerja Kejari Banyumas, sedangkan TKP kedua di Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masuk wilayah kerja Kejari Purwokerto.
Terkait dengan jumlah tersangka, Kapolresta mengatakan untuk sementara masih sebanyak empat orang yang diajukan dalam berkas perkara.
Keempat tersangka itu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif COVID-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Desa Kedungwringin.
"Berkas tersebut kami nyatakan lengkap pada hari Kamis (23/4), maka kami terbitkan P21 dan layak untuk disidangkan di Pengadilan," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya saat sekarang tinggal menunggu tahap dua berupa serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Baca juga: Polresta Banyumas kebut penanganan kasus penolakan pemakaman jenazah COVID-19
Baca juga: Jumlah saksi kasus penolakan jenazah COVID-19 di Banyumas bertambah jadi 12 orang
Berita Terkait
Jelang pilkada, Kapolresta Surakarta siapkan pengamanan Mantap Praja
Selasa, 16 April 2024 21:07 Wib
Kapolresta: Jumlah kejahatan di Banyumas tahun 2023 meningkat
Jumat, 29 Desember 2023 20:01 Wib
Kapolresta Banyumas pastikan keamanan ibadah Natal
Jumat, 22 Desember 2023 21:56 Wib
Kapolresta Surakarta cek gudang logistik Pemilu 2024
Senin, 6 November 2023 15:57 Wib
Kapolresta Banyumas minta maaf insiden gas air mata mengenai siswa SD
Jumat, 13 Oktober 2023 16:26 Wib
Puluhan warga Desa Cisalak di Cilacap keracunan
Kamis, 12 Oktober 2023 23:32 Wib
Kapolresta Banyumas: Tahanan berinisial OK meninggal karena sakit
Senin, 5 Juni 2023 14:20 Wib
Seorang residivis kasus psikotropika kembali ditangkap di Banyumas
Selasa, 23 Mei 2023 14:38 Wib