Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menambah alokasi anggaran untuk penanganan penyakit virus corona (COVID-19) dari semula hanya Rp13 miliar menjadi Rp48,05 miliar.
"Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk beberapa program mulai dari pencegahan dan penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial hingga penanganan dampak ekonomi," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dialokasikan sebesar Rp16,55 miliar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).
Baca juga: Update COVID-19 : 222 sembuh dan 2.956 kasus positif di Indonesia
Sementara alokasi anggaran untuk jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi, berasal dari anggaran belanja tidak terduga tahun anggaran 2020.
Untuk jaring pengaman sosial yang dikelola Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dialokasikan sebesar Rp26 miliar. Jenis kegiatannya diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Jika wabah COVID-19 berakhir, maka Pemkab Kudus akan membantu pemulihan ekonomi masyarakat melalui anggaran penanganan dampak ekonomi sebesar Rp5,5 miliar," ujarnya.
Anggaran tersebut, lanjut dia, untuk membantu pelaku usaha yang mulai kembali beroperasi pascawabah COVID-19, namun menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal permodalan.
Untuk itu, lanjut dia, perlu dibantu untuk mendorong usaha mereka kembali bangkit.
Baca juga: Kampanyekan penggunaan masker, Ganjar imbau warga membuat sendiri jika kesulitan