Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya sewa rusunawa dan retribusi PKL untuk tiga bulan ke depan sebagai bentuk upaya meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat penyebaran COVID-19.
"Sewa rusunawa di tujuh lokasi yang terdiri dari 27 tower akan digratiskan untuk 3 bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin.
Retribusi pedagang kaki lima, lanjut dia, juga digratiskan untuk tiga bulan ke depan.
Menurut dia, opsi menggratiskan biasa sewa dan retribusi tersebut bisa diperpanjang jika dalam tiga bulan ke depan belum ada tanda-tanda Corona akan mereda.
Baca juga: Polri: Jadilah pahlawan bagi diri dan orang lain dalam cegah COVID-19
Selain pembebasan sewa rusunawa dan retribusi PKL, kata dia, Pemkot Semarang juga mengeluarkan kebijakan memberi diskon tarif PDAM untuk tiga bulan.
Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Ia mengakui kelesuan ekonomi hampir di semua lini.
Pemkot Semarang, lanjut dia, juga siap mengupayakan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi ini.
Baca juga: Kementerian Agama keluarkan panduan ibadah Ramadhan semasa wabah
Berita Terkait
Pjs wali kota sebut bursa kerja konvensional masih dibutuhkan pencaker
Rabu, 13 November 2024 20:16 Wib
Kota Semarang raih penghargaan terbaik atasi stunting di Jateng
Rabu, 13 November 2024 19:39 Wib
ANTARA - Pemkot Tegal siap perkuat kerja sama
Rabu, 13 November 2024 9:06 Wib
Wali Kota Semarang : Fesperin komitmen dukung pemberdayaan perempuan
Rabu, 13 November 2024 8:37 Wib
Pj. Wali Kota Tegal hadiri raker kesiapan pilkada di Komisi II DPR
Selasa, 12 November 2024 19:26 Wib
Pj. Wali Kota Tegal tekankan pentingnya netralitas aparatur negara
Sabtu, 9 November 2024 9:08 Wib
Pemkot Semarang dan BRIN panen bawang merah
Jumat, 8 November 2024 20:05 Wib
Pjs wali kota sebut B2SA-Situmpang solusi kembangkan pertanian perkotaan
Kamis, 31 Oktober 2024 14:22 Wib