Washington (ANTARA) - Presiden Donald Trump melarang sebagian besar warga negara asing yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa dalam 14 hari terakhir untuk masuk Amerika Serikat.
Pembatasan itu bertujuan untuk memerangi penyebaran virus corona, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Baca juga: Sanchez dan Vidal terancam dikarantina akibat virus corona
Baca juga: Bek Juve Daniele Rugani positif terinfeksi virus corona
Pembatasan itu tidak berlaku untuk warga negara AS yang sah dan anggota keluarga dekatnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf akan mengeluarkan pemberitahuan tersebut dalam 48 jam ke depan.
Baca juga: Modal asing keluar RI tembus Rp40,16 triliun akibat COVID-19
Pemberitahuan tersebut mewajibkan penumpang warga negara AS yang telah berada di negara-negara wilayah Schengen untuk bepergian melalui bandara terpilih dengan alat penyaringan yang ditingkatkan.
Sebelumnya, Trump mengatakan Eropa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, di Amerika Serikat.
Covid-19 telah menewaskan sedikitnya 37 orang dan menginfeksi 1.281 orang di Amerika Serikat.
Sumber: Reuters