"Selama 5 bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.
Baca juga: Beli mobil bekas, jangan lupa cek keabsahan STNK
Kemudian, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Ia mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah tercatat sekitar 1,5 juta unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar, sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80 persennya adalah kendaraan roda dua.
"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jateng," ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.
Sementara itu, terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 mencapai Rp4,6 triliun dari target sebesar Rp4,5 triliun atau secara persentase realisasi target 2019 adalah 103 persen. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp3,414 triliun dari target Rp3,443 triliun.
"Realisasi PKB 2019 mencapai 103 persen, sedangkan realisasi BBNKB kita kurang 0,2 persen dari target. Untuk 2020 ini target PKB kami naik menjadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB targetnya Rp3,7 triliun," ujar Tavip.