Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang hendak membeli mobil maupun kendaraan roda dua untuk mengecek keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB agar menghindari kemungkinan penipuan, kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi.
"Kami baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor pada 7 Januari 2020," ujar AKBP Catur Gatot, di Kudus, Senin.
Pengungkapan kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor tersebut, kata dia, berawal dari informasi adanya transaksi penjualan kendaraan bermotor jenis Nissan Grand Livina secara daring atau online.
Baca juga: Ditemukan kasus judi kuda berbasis aplikasi android di Kudus
Untuk mengungkap kasus dugaan kemungkinan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, kemudian ada anggota kepolisian yang mencoba bertransaksi dengan pelaku bernama Khoirul asal Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Setelah tercapai kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di SPBU Jalan Agil Kusumadya Kudus bersama kendaraan yang ditawarkan beserta surat-surat kendaraan bermotornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui STNK dengan identitas nomor polisi B 2157 TBB atas nama Riza Ardin asal Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak bisa dibuktikan keasliannya.
Sat Reskrim Polres Kudus juga sudah melakukan pengecekan di Samsat Polda Metro dan ditemukan adanya STNK atas nama Riza Ardin.
Polisi juga mengamankan satu buah STNK yang diduga palsu untuk kendaraan Toyota Avanza bernomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat JaIan Sri Rejeki, Kalibanteng, Semarang.
Baca juga: Antisipasi hoaks bencana, Polres Kudus tingkatkan patroli medsos
Berdasarkan keterangan pelaku, STNK tersebut merupakan pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman.
Barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu buah mobil Nisan Livina serta dua buah STNK yang diduga palsu serta sebuah telepon genggam.
Khoirul mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama merupakan mobil Avanza.
Terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengaku, mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Baca juga: Pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS di Kudus ditangkap