Magelang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono meminta semua pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkot setempat segera melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban tenaga harian lepas (THL) menyusul penerbitan peraturan wali kota setempat terkait dengan THL.
"Terkait THL, saya akan segera rapat koordinasi dengan BKPP, BPKAD, Inspektorat, Asisten I, dan Kepala Bagian Hukum," kata dia dalam "Coffee Morning dan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan Triwulan I Tahun Anggaran 2019" di Gedung Wanita Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Jumlah pegawai dengan status THL di lingkungan Pemerintah Kota Magelang saat ini sekitar 2.000 orang tersebar di berbagai OPD.
Ia mengatakan OPD yang memiliki THL segera mengumpulkan mereka untuk mendapatkan sosialisasi terkait dengan hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja.
Sosialiasi kepada mereka, katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang, misalnya menyangkut gaji yang diberikan kepada THL berdasarkan kehadiran.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di belakang, pada awal tahun ini saya minta OPD yang ada THL, agar mereka dikumpulkan, disampaikan hak dan kewajiban. Umpamanya soal gaji berdasarkan presensi kalau tidak absen, ya tidak digaji," katanya.
Baca juga: Gedung baru RSUD Tidar Kota Magelang diresmikan pada Maret 2020
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah mengeluarkan surat edaran tentang moratorium penerimaan THL tersebut ke setiap instansi, BUMD, dan OPD.
Moratorium dikeluarkan karena besarnya anggaran untuk membayar honor THL mencapai Rp36 miliar per tahun.
Sigit mengatakan anggaran tersebut akan lebih efektif jika untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (hms).
Baca juga: Wali Kota Magelang pastikan pemerataan pendidikan