Temanggung (ANTARA) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan usulan revisi Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat menjadi suatu kewajiban, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan zakat.
Bambang di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan dengan zakat sebagai kewajiban maka pengumpulan zakat diperkirakan bisa mencapai 10 kali lipat.
Ia menyampaikan hal tersebut pada pentasarufan zakat infaq dan shadaqah Baznas Kabupaten Temanggung.
Baca juga: Rusia gabung dengan Forum Zakat Dunia
Dikatakan, potensi zakat infaq dan shadaqah (ZIS) di Indonesia sangat besar yakni mencapai Rp230 triliun dan pada tahun 2019 akan terkumpul sedikit di atas Rp10 triliun.
Bambang menilai pengumpulan ZIS di Jawa Tengah terbaik di Indonesia, karena gubernur dengan kepemimpinannya mampu menyadarkan ASN untuk mengeluarkan ZIS melalui Baznas Provinsi Jateng.
Ia menyebutkan pada tahun ini mampu menghimpun dana sekitar Rp60 miliar. Sedangkan untuk 35 kabupaten/kota yang ada bisa terkumpul rata-rata Rp10 miliar, sehingga mencapai Rp350 miliar.
Dikatakan, Baznas Kabupaten Temanggung kinerjanya juga bagus dengan pengumpulan hingga Rp6 miliar, serta hasil audit pada opini wajar tanpa pengecualian, dan lulus audit syariah dari Kementerian Agama.
"Kami berharap kinerja Bazda dapat terus meningkat. Terutama dalam pentasarufan. Tasaruf yang baik akan berdampak pada pengumpulan ZIS yang baik pula," katanya.
Ketua Baznas Kabupaten Temanggung Djundardo mengatakan pengumpulan zakat pada tahun 2019 hingga Oktober mencapai Rp 6,082 miliar, naik dibanding tahun sebelumnya Rp5,748 miliar, dan pada 2017 mencapai Rp4,019 miliar.
Ia mengatakan peningkatan pengumpulan ZIS, antara lain karena ASN mengumpulkan zakat dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mulai dicairkan pada Februari.
"Potensi ZIS di Temanggung sangat besar, kami berusaha terus menggalinya," katanya.
Baca juga: Gaji ASN langsung dipotong, pertumbuhan zakat Jateng tertinggi nasional
Berita Terkait
Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Kamis, 27 Juli 2023 8:40 Wib
Kementerian PAN RB gandeng Unnes uji publik RUU ASN
Kamis, 27 Juli 2023 7:49 Wib
Surakarta revisi protokol kesehatan setelah status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 16:23 Wib
Revisi UU Pemilu jangan ganggu tahapan Pemilu 2024
Kamis, 1 Desember 2022 8:52 Wib
Ganjar minta revisi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Selasa, 15 November 2022 8:20 Wib
DPRD Jateng revisi usulan perjadin Rp92 miliar, Ganjar akhirnya tandatangani RKPD 2023
Kamis, 3 November 2022 14:32 Wib
APTI surati Presiden terkait penolakan revisi PP 109/2012
Rabu, 3 Agustus 2022 5:42 Wib
UU Pengumpulan Uang atau Barang harus direvisi
Sabtu, 16 Juli 2022 6:03 Wib