"Politik uang masih menjadi momok yang menurut saya perlu diperangi secara bersama pada 21 pilkada mendatang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Selasa.
Ia mengakui praktik politik uang masih banyak terjadi di lapangan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, namun dari sisi penindakan tidak bisa dijangkau secara keseluruhan.
Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena banyak orang yang tidak mau menjadi saksi untuk kasus politik uang dan tidak banyak orang yang mau melaporkannya.
"Ke depan kami berharap agar masyarakat cukup agresif dan bersama memerangi berbagai praktik politik uang," ujarnya pada rapat koordinasi dengan mitra kerja terkait laporan pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Jateng kepada publik.
Sebagai upaya pencegahan praktik politik sejak dini pada pilkada, Bawaslu Jateng telah melaksanakan beberapa program antara lain, program desa/kampung antipolitik uang dan menyediakan pusat pelaporan pelanggaran pilkada melalui aplikasi.
"Tapi ini butuh komitmen bersama di semua tingkatan, baik masyarakat maupun di kalangan elit politik," ujarnya.
Selain politik uang, praktik penggunaan fasilitas pemerintah untuk berkampanye dan netralitas aparatur sipil negara juga menjadi fokus pencegahan dari Bawaslu Jateng pada 21 pilkada mendatang.
Daerah di Provinsi Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020 itu antara lain, Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Grobogan dan Kebumen, Kota Magelang, Pekalongan, Semarang, serta Surakarta.
Baca juga: Calon kepala desa di Pekalongan dilarang lakukan politik uang