Tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Direktur Penugasan Wasit PSSI
Yang bersangkutan sebagai penerima suap
Banjarnegara (ANTARA) - Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Menurut dia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansyur dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Ketua Asprov PSSI Jateng dituntut 2 tahun penjara
Terkait dengan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," katanya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan sebagai penerima suap," katanya.
Baca juga: Mbah Pri dituntut tiga tahun penjara dalam kasus mafia bola
Baca juga: Kasus mafia bola, Mbah Putih dituntut 1,5 tahun penjara
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika dengan Hakim Ketua Rudito Surotomo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Menurut dia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansyur dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Ketua Asprov PSSI Jateng dituntut 2 tahun penjara
Terkait dengan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," katanya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan sebagai penerima suap," katanya.
Baca juga: Mbah Pri dituntut tiga tahun penjara dalam kasus mafia bola
Baca juga: Kasus mafia bola, Mbah Putih dituntut 1,5 tahun penjara