Mbah Pri dituntut tiga tahun penjara dalam kasus mafia bola
Itu berarti ada berkas perkara lain, bukan perkara enam orang tetapi perkara orang lain. Orang lain itu akan saya kejar, siapa dia. Itu berkasnya Pak Pri, berkasnya Tika, tidak dikembalikan, kecuali mobil
Banjarnegara (ANTARA) - Mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya, Anik Yuni Artikasari alias Tika, dituntut hukuman selama tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola atau pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin, dengan Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing Rp5.000.000 subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa 1 Mbah Pri dan terdakwa 2 Anik Yuni Artikasari terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan dan turut melakukan, telah memberi sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu melakukan sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi meminta penasihat hukum kedua terdakwa segera menyiapkan pembelaan guna dibacakan pada sidang lanjutan pada Senin (1/7).
Terkait dengan pembelaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Ignasius Kuncoro, memohon pembelaan disampaikan dua minggu setelah tuntutan.
"Kami mohon dua minggu karena kami harus mempelajari tuntutan ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi tetap memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan digelar pada Senin (1/7) karena perkara tersebut harus sudah putus pada 11 Juli 2019.
Baca juga: Pembacaan tuntutan empat terdakwa mafia bola kembali ditunda
Saat ditemui usai sidang, Ignasius Kuncoro mengatakan tuntutan tersebut tidak adil bagi kliennya.
"Di samping tidak adil, rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap, siapa yang menyuap, uangnya dari mana, masa enggak bisa membuktikan sih," ucapnya.
Ia mengaku akan mencermati hal itu karena ada berkas perkara yang tidak kembali ke terdakwa, terlampir dalam satu berkas.
"Itu berarti ada berkas perkara lain, bukan perkara enam orang tetapi perkara orang lain. Orang lain itu akan saya kejar, siapa dia. Itu berkasnya Pak Pri, berkasnya Tika, tidak dikembalikan, kecuali mobil," tuturnya.
Pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyampaikan pembelaan kedua terdakwa.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan pihaknya menuntut Mbah Pri dan Tika dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
"Mereka sebagai penyuap seperti yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.
Baca juga: Satgas Bola diminta bongkar kasus lama pertandingan di Semarang
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin, dengan Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing Rp5.000.000 subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa 1 Mbah Pri dan terdakwa 2 Anik Yuni Artikasari terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan dan turut melakukan, telah memberi sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu melakukan sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi meminta penasihat hukum kedua terdakwa segera menyiapkan pembelaan guna dibacakan pada sidang lanjutan pada Senin (1/7).
Terkait dengan pembelaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Ignasius Kuncoro, memohon pembelaan disampaikan dua minggu setelah tuntutan.
"Kami mohon dua minggu karena kami harus mempelajari tuntutan ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi tetap memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan digelar pada Senin (1/7) karena perkara tersebut harus sudah putus pada 11 Juli 2019.
Baca juga: Pembacaan tuntutan empat terdakwa mafia bola kembali ditunda
Saat ditemui usai sidang, Ignasius Kuncoro mengatakan tuntutan tersebut tidak adil bagi kliennya.
"Di samping tidak adil, rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap, siapa yang menyuap, uangnya dari mana, masa enggak bisa membuktikan sih," ucapnya.
Ia mengaku akan mencermati hal itu karena ada berkas perkara yang tidak kembali ke terdakwa, terlampir dalam satu berkas.
"Itu berarti ada berkas perkara lain, bukan perkara enam orang tetapi perkara orang lain. Orang lain itu akan saya kejar, siapa dia. Itu berkasnya Pak Pri, berkasnya Tika, tidak dikembalikan, kecuali mobil," tuturnya.
Pihaknya akan berupaya maksimal dalam menyampaikan pembelaan kedua terdakwa.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan pihaknya menuntut Mbah Pri dan Tika dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
"Mereka sebagai penyuap seperti yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, juga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.
Baca juga: Satgas Bola diminta bongkar kasus lama pertandingan di Semarang