Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menargetkan pengumuman calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 berlangsung paling lambat 28 Mei 2019.
"Pada 22 Mei 2019 adalah tahapan penetapan hasil rekapitulasi suara, tiga hari berikutnya pada 25 Mei 2019 kita lihat apakah ada gugatan atau tidak," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Bila pada kurun waktu 25-27 Mei 2019 tidak muncul gugatan, maka pihaknya langsung menetapkan calon terpilih presiden dan wakil presiden paling lambat 28 Mei 2019.
Arief mengatakan, penetapan presiden terpilih bisa saja dilakukan lebih awal pada 26 atau 27 Mei 2019 bila situasi benar-benar kondusif tanpa ada gugatan dari lawan.
Saat ditanya terkait potensi gugatan, Arief mengaku bahwa pihaknya siap dengan segala risiko yang akan muncul, termasuk gugatan hukum.
KPU RI saat ini tengah melakukan proses lelang untuk melibatkan bantuan pengacara dalam menghadapi potensi gugatan yang akan timbul.
"Lelang pengacara ini terbuka bagi siapapun yang mau ikut. Jumlahnya belum kita tentukan karena masih dalam proses lelang," ujarnya.
Arief mengatakan peluang gugatan setelah digelarnya penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu di KPU RI akan ada di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses persidangan sengketa.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak terkait dari masing-masing tim pemenangan presiden dan wakil presiden untuk menuntaskan perselisihan suara selama proses rekapitulasi di gedung KPU RI.
Pihaknya mencatat, sebanyak 28 dari total 35 provinsi telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019.
"Di gedung KPU RI sudah selesai 28 provinsi. Kalau ada yang tidak selesai di sini, akan di bawa ke MK. Sisanya masih enam provinsi lagi," katanya.
Provinsi yang belum menuntaskan rekapitulasi di antaranya Sumatera Utara, DKI Jakarta, Maluku, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Selatan.