Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 14 Maret 2019 berhasil mengungkap 26 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.
"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 6.429.596 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.
Jutaan batang rokok tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan jumlah bervariasi.
Untuk barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 6.429.596 batang, sedangkan rokok jenis SKT sebanyak 2.880 batang.
Barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni tembakau iris sebanyak 793.634 batang.
Adapun nilai barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp4,68 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp3,11 miliar.
Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.
Hasil penindakan terbaru, yakni pada tanggal 13 Maret 2019 berhasil mengamankan barang bukti rokok sebanyak 108.000 batang beserta tembakau iris sebanyak 792.000 gram dari sebuah bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Total nilai barang berkisar Rp77,26 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya berkisar Rp50,9 juta.
KPPBC Kudus sepanjang 2018 berhasil mengungkap 69 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati dengan dominasi pengungkapan kasus dari Kabupaten Jepara
Sementara penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2017 telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.
Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.
Adanya penindakan tersebut, KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Berita Terkait
Ratusan karya kartunis dari 26 negara dipamerkan di Purwokerto
Kamis, 5 Desember 2024 12:59 Wib
Realisasi investasi di Jateng triwulan ketiga 82,26 persen
Senin, 21 Oktober 2024 20:02 Wib
KPPN Kudus menyalurkan kredit ultra mikro Rp75,26 miliar
Kamis, 3 Oktober 2024 13:59 Wib
Bupati lepas 26 atlet asal Boyolali perkuat Jateng pada PON XXI
Rabu, 4 September 2024 14:00 Wib
Rehabilitasi tuntas, Jalan Majapahit dibuka penuh pada 26 Agustus
Minggu, 25 Agustus 2024 6:29 Wib
Pengunjung Museum Batik Pekalongan capai 26 ribu orang
Selasa, 16 Juli 2024 21:59 Wib
Popda Jateng 2024 pertandingkan 26 cabang olahraga
Jumat, 21 Juni 2024 8:37 Wib
Gandeng KSEI, Bank Jateng resmi jadi bank Kustodian ke-26
Sabtu, 15 Juni 2024 10:02 Wib