Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang Arie Irianto berharap pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan saat melintas di jalan tol ditindak oleh pihak yang berwenang sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, hanya sebatas memberi imbauan saja karena kalau pelanggaran lalu lintas harus kepolisian yang menindak," katanya di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan PT JSB sebagai salah satu pengelola jalan tol hanya memberikan peringatan berupa rambu-rambu yang dipasang di beberapa titik.
Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol banyak disebabkan karena pengguna melanggar batas kecepatan yang ditentukan yakni antara 60-80 kilometer per jam.
Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan.
"Batas kecepatan itu sudah disetujui Kementerian Perhubungan dan kepolisian saat uji kelayakan jalan tol. Artinya, aturan itu memang sudah sesuai dengan kondisi jalan," ujarnya.
Terkait keamanan berkendara di jalan tol Semarang-Batang, PT JSB berencana memasang kamera pengawas di setiap kilometer yang baru diaplikasikan awal Mei 2019.
"CCTV itu akan memantau kondisi lalu lintas di jalan tol seperti macet atau ada kendaraan yang bermasalah bisa langsung ketahuan serta kami kirim bantuan, termasuk ada kendaraan yang melanggar, kami bisa tahu mobil apa dan nomor polisinya," katanya.
Berita Terkait
Pemda alokasikan Rp3,8 miliar bangun drainase dan trotoar Jalan Sunan Kudus
Selasa, 23 April 2024 14:49 Wib
Pemkot Pekalongan pastikan rekontruksi 13 jalan selesai 2024
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Banyumas harapkan pembangunan jalan tol Pejagan-Cilacap dapat terwujud
Rabu, 17 April 2024 14:33 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Temukan jalan berlubang di Pekalongan, laporkan ke Wadul Aladin
Selasa, 9 April 2024 11:15 Wib
Info mudik - Lalu lintas di Jalan Kaligawe Semarang arah Pantura lancar
Senin, 8 April 2024 17:43 Wib
Kecelakaan KM 58 sembilan orang meninggal dunia alami luka bakar
Senin, 8 April 2024 12:16 Wib
Kendaraan melintas gerbang Kalikangkung Semarang capai 2.900 per jam
Minggu, 7 April 2024 17:01 Wib