Polres Banyumas tetapkan tersangka kasus penelantaran dan pencurian
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan seorang tersangka dalam kasus penelantaran dan pencurian, kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya.
"Terungkapnya kasus penelantaran dan pencurian ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas di dalam kamar nomor 10 salah satu hotel di kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada hari Senin (18/2), sekitar pukul 13.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan kasus penemuan mayat tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cilongok yang ditindaklanjuti petugas Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, mayat perempuan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, perempuan yang belum diketahui identitasnya meninggal karena serangan jantung.
"Terkait dengan kejadian tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa perempuan itu bernama Sartimah alias Mama Ul, usia 50 tahun, warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas," kata Yoga.
Ia mengatakan perempuan berprofesi sebagai pedagang itu diketahui meninggakan rumah sejak hari Minggu (17/2), sekitar pukul 07.00 WIB, dengan berpamitan akan bertakziah di Ajibarang.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, korban diketahui dekat dengan seorang laki-laki berinisial Snt (47) sehingga petugas Satreskrim segera menyelidiki pria yang berprofesi sebagai sopir itu di rumahnya, Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di hotel diperoleh keterangan bahwa wajah dan ciri Snt sama dengan orang yang bersama dengan korban saat "check in".
Demikian pula dengan kendaraan yang digunakan Snt sama dengan kendaraan yang digunakan saat ke hotel, yakni sepeda motor Honda Revo warna merah hitam berpelat nomor R-2607-ES.
"Berbekal informasi yang kami peroleh, kami segera menangkap Snt kemarin dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Yoga.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Snt mengakui jika "check in" di salah satu hotel kompleks Curug Cipendok bersama korban.
Saat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, kata dia, napas korban tersengal-sengal hingga akhirnya pingsa dan ketika dicek oleh Snt, korban tidak lagi bernapas.
Tersangka Snt selanjutnya meletakkan selembar kertas bekas bungkus rokok bertuliskan "maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims" di dekat tubuh korban.
Sebelum meninggalkan korban, tersangka Snt mengambil dua buah gelang emas di pergelangan tangan kiri korban serta satu dompet warna biru yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp831.300.
"Jadi, tersangka Snt menelantarkan korban yang telah meninggal dunia dan mengambil barang-barang milik korban. Atas kasus tersebut, tersangka Snt dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 531 KUHP," katanya.
"Terungkapnya kasus penelantaran dan pencurian ini berawal dari penemuan mayat seorang perempuan tanpa identitas di dalam kamar nomor 10 salah satu hotel di kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada hari Senin (18/2), sekitar pukul 13.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Ia mengatakan kasus penemuan mayat tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cilongok yang ditindaklanjuti petugas Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim dengan mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, mayat perempuan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, perempuan yang belum diketahui identitasnya meninggal karena serangan jantung.
"Terkait dengan kejadian tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa perempuan itu bernama Sartimah alias Mama Ul, usia 50 tahun, warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas," kata Yoga.
Ia mengatakan perempuan berprofesi sebagai pedagang itu diketahui meninggakan rumah sejak hari Minggu (17/2), sekitar pukul 07.00 WIB, dengan berpamitan akan bertakziah di Ajibarang.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, korban diketahui dekat dengan seorang laki-laki berinisial Snt (47) sehingga petugas Satreskrim segera menyelidiki pria yang berprofesi sebagai sopir itu di rumahnya, Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di hotel diperoleh keterangan bahwa wajah dan ciri Snt sama dengan orang yang bersama dengan korban saat "check in".
Demikian pula dengan kendaraan yang digunakan Snt sama dengan kendaraan yang digunakan saat ke hotel, yakni sepeda motor Honda Revo warna merah hitam berpelat nomor R-2607-ES.
"Berbekal informasi yang kami peroleh, kami segera menangkap Snt kemarin dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Yoga.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Snt mengakui jika "check in" di salah satu hotel kompleks Curug Cipendok bersama korban.
Saat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, kata dia, napas korban tersengal-sengal hingga akhirnya pingsa dan ketika dicek oleh Snt, korban tidak lagi bernapas.
Tersangka Snt selanjutnya meletakkan selembar kertas bekas bungkus rokok bertuliskan "maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims" di dekat tubuh korban.
Sebelum meninggalkan korban, tersangka Snt mengambil dua buah gelang emas di pergelangan tangan kiri korban serta satu dompet warna biru yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna cokelat berisi uang tunai sebesar Rp831.300.
"Jadi, tersangka Snt menelantarkan korban yang telah meninggal dunia dan mengambil barang-barang milik korban. Atas kasus tersebut, tersangka Snt dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 531 KUHP," katanya.