Cilacap (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap berhasil mengungkap penemuan sesosok mayat pria di tepi Jalan Raya Sidareja-Karangpucung, Desa Cinangsi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang diketahui sebagai korban pengeroyokan.
"Terungkapnya kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian ini berawal dari penemuan sesosok mayat oleh warga di tepi Jalan Raya Sidareja-Karangpucung, masuk wilayah Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu, pada hari Kamis (31/1), dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat siang.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu bersama tim medis dari Puskesmas Gandrungmangu 2, pada tubuh mayat tersebut terdapat tanda-tanda penganiayaan di antaranya berupa bekas luka memar, luka benjol di kepala, dan luka bekas cekikan di leher.
Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu segera mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu bersama Unit Reskrim dari sejumlah Polsek se-distrik Sidareja serta didukung Satreskrim Polres Cilacap melakukan koordinasi dan gelar perkara dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi untuk dapat menyimpulkan ke arah terduga pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang ditindaklanjuti dengan mendatangi sasaran hingga akhirnya dapat mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan tim gabungan selanjutnya menginterogasi dan memeriksa keempat terduga pelaku tersebut.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan secara intensif, keempat terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia," katanya.
Ia mengatakan korban diketahui bernama Krido Kiumbaran (20), warga Desa Karanganyar RT 10 RW 03, Kecamatan Gandrumangu, Kabupaten Cilacap.
Sementara empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut berinisial AK (24), Pr (19), Ch (21), dan IA (24), warga Gandrungmangu.
Menurut dia, korban merupakan rekan pelaku dan pengeroyokan tersebut berawal dari perselisihan di antara mereka yang merupakan anak jalanan (anak punk, red.).
"Kami masih mendalami motif kasus tersebut. Sementara pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Saat ditanya wartawan, salah seorang pelaku berinisial AK mengatakan sebelum pengeroyokan tersebut terjadi, dia bersama korban dan teman-temannya baru minum minuman beralkohol.
Menurut dia, korban yang sedang mabuk menantangnya berkelahi dan selanjutnya buang air kecil.
"Setelah dia kencing, saya dorong dengan kaki hingga jatuh dan mengenai sepeda motor. Sepeda motornya saya berdirikan dan dia menantang lagi hingga akhirnya terjadi pengeroyokan," kata AK yang sempat mencekik leher korban.
Usai konferensi pers dilanjutkan dengan reka adegan terkait dengan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.