Kudus (Antaranews Jateng) - Penempatan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pusat kegiatan olahraga (sport center) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersifat sementara karena nantinya akan disediakan tempat tersendiri, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
"Penataan PKL di Balai Jagong dan Sport Center merupakan kebijakan jangka pendek," ujarnya didampingi Wakil Bupati Hartopo dalam rapat koordinasi penataan PKL bersama Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perhubungan Kudus di ruang Command Center, Rabu.
Ia mengungkapkan desain awal pembangunan kawasan tersebut memang untuk pusat kegiatan dan olahraga warga, bukannya untuk berdagang.
Karena masih mempertimbangkan aspek humanis, maka Pemkab Kudus masih memberikan izin para PKL untuk berjualan.
Tempat untuk berjualan PKL telah dipetakan dan dikelompokkan seusai jenis dagangan atau jasa yang dijajakan terhadap konsumen. Masing-masing PKL mendapat lokasi lapak seluas 2x3 meter dan diatur satu jalur di setiap ruas jalan kawasan itu.
Khusus di jalan buntu, dibuat dua jalur, saling berhadapan. Rambu-rambu lalu lintas juga bakal dipasang.
Para PKL juga dikenakan biaya retribusi sebesar Rp1.200 per hari.
Untuk rencana penataan jangka panjang, PKL akan direlokasi ulang.
Adapun lokasi yang dipersiapkan yakni di lahan kosong di sebelah Pasar Baru, Wergu Wetan.
Pemkab Kudus berencana membangun klaster untuk para pedagang karena nantinya didesain seperti halnya "foodcourt" modern untuk jualan PKL.
Hasil pendataan ulang jumlah PKL yang diperkenankan berjualan di kompleks "sport center" Kudus maksimal 215 orang.