Semarang (Antaranews jateng) - Pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Semarang menegaskan Arsa Bahra Putra, calon anggota legislatif DPRD Kota Semarang yang tersangkut kasus narkoba bukan kader.
"Yang bersangkutan bukan kader DPC, melainkan pendaftar dari luar struktur partai," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho di Semarang, Selasa.
Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dan menyayangkan atas apa yang dilakukan Arsa yang menyalahgunakan narkoba, padahal narkoba jelas merupakan musuh bersama.
Selama memimpin DPC Gerindra, Sigit Ibnugroho tidak mengetahui banyak mengenai pribadi Arsa yang mendaftar caleg pada bulan bulan Juli 2018 itu.
"Saya tahu Arsa masuk dan mendaftar pada bulan Juli 2018. Dalam pencalegan, kami memang mengakomodasi dari internal (kader) dan eksternal," kata Sigit Ibnugroho.
Perbuatan caleg dari Daerah Pemilihan Semarang 1 yang kedapatan tengah berpesta sabu-sabu itu, kata Sigit, merusak citra partai, terutama di dapil yang bersangkutan.
"Namun, kami tetap yakin karena masih ada tujuh caleg di Dapil 1 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur," kata Sigit Ibnugroho.
Berkaitan dengan keputusan terhadap caleg tersebut atas kasus yang menjeratnya, Sigit Ibnugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari DPP Partai Gerindra.
"Ya, nanti setelah ada surat keputusan dari DPP Gerindra. Untuk saat ini, kami masih menunggu karena itu kewenangan dari DPP," kata Sigit Ibnugroho.
Yang jelas, Sigit menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Itu urusan personal. Untuk kasus narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korupsi, kami tidak ada toleransi. Tidak mungkin kami berikan bantuan hukum," kata Sigit Ibnugroho.
Seperti diwartakan, Arsa Bahra Putra, calon anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2 dengan Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat pesta sabu-sabu, Minggu (6/1).
Arsa ditangkap di sebuah rumah, Jalan Sedayu Indah, Genuk, Kota Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sekitar 0,5 gram sabu-sabu serta alat isapnya.
Selain Arsa, polisi juga menangkap pemilik rumah yang diduga sebagai tempat pesta sabu-sabu itu yang diketahui biasa digunakan untuk konsolidasi sukarelawan dari tim pemenangan caleg tersebut.
Berita Terkait
Koalisi PDIP - Gerindra menangkan pilkada di sejumlah kabupaten/kota di Jateng
Rabu, 11 Desember 2024 9:58 Wib
Danang Wicaksana Sulistya dorong pembangunan infrastruktur pertanian di Blora
Senin, 9 Desember 2024 13:28 Wib
Gerindra : Gubernur baru harus entaskan Jateng dari problem kemiskinan
Senin, 9 Desember 2024 5:33 Wib
Gerindra Jateng menang di 28 pilkada, Sudaryono apresiasi seluruh kader
Minggu, 8 Desember 2024 21:35 Wib
Sudaryono: Narasi "Rambo vs Sambo" tak mempan di Pilgub Jateng
Minggu, 1 Desember 2024 20:56 Wib
Sudaryono : Gerindra menang di 27 kabupaten/kota se-Jateng
Jumat, 29 November 2024 20:23 Wib
Sudaryono ajak warga menangkan Luthfi di Pilgub Jateng
Kamis, 21 November 2024 13:52 Wib
Sudaryono : Luthfi dan Mirna wajib menang, Pasukan Jangkrik dikerahkan
Rabu, 20 November 2024 13:59 Wib