Boyolali (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah, telah memeriksa mantan Kepala Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, dalam dugaan pungutan liar program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prana).
Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Willy Budiyanto, di Boyolali, Jumat, mengatakan dugaan pungli yang melibatkan Kades Mliwis non-aktif, Siti Khomsatun, masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
"Tim penyidik berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan pungli program Prona itu," kata Willy Budiyanto.
Menurut Willy, mantan kades Siti Khomsatun sudah ditetapkan sebagai tersangka saat itu, sedang menjalani pemeriksaan, dan juga tersangka lain, yakni Kusmanto, selaku ketua panitia pelaksana proyek.
Bahkan, sejumlah saksi yang mengetahui soal program Prona juga sudah diminta keterangan, tetapi belum semuanya.
"Kami sudah meminta keterangan belasan orang saksi, sedangkan warga yang menjadi korban mencapai 100-an orang," kata Willy.
Menurut dia, pemeriksaan itu agar pemberkasan selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dapat dinyatakan lengkap (P21).
"Kami berharap berkas perkara saat dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap," katanya.
Pemerintah Kabupaten Boyolali hingga saat ini, masih menunggu proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kades Mliwis, Kecamatan Cepogo.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dam Desa (Dispermasdes) Boyolali, mendapatkan surat pemberitahuan dari polres, terkait perkembangan status hukum tersangka.
Tersangka Siti, diduga terlibat pungli program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau Prona yang diamankan kepolisian saat operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (21/11) 2018.
Menurut Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto, pihaknya akan melihat keputusan pengadilan, setelah itu, baru menentukan tindakan selanjutnya.
"Kami yang penting kegiatan pemerintahan desa harus tetap berjalan," kata Purwanto.
Kades Mliwis, Siti Khomsatun, sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Boyolali, pada 22 November 2018.
Selain Kades, polisi juga menangkap ketua panitia penyelenggara program PTSL, Kusmanto.
Polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp44,4 juta yang diduga hasil setoran pemohon sertifikat, dan dokumen-dokumen serta kuitansi bukti pembayaran.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dikenai pelanggaran Pasal 12e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.