"Untuk percepatan ekspor komoditas perikanan, kami berkoordinasi dengan `stakeholder` di Jateng untuk mengantisipasi kendala-kendala yang timbul berkaitan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2844/2018," kata Kepala BKIPM Semarang Raden Gatot Perdana di Semarang, Jumat.
Ia berharap dengan koordinasi tersebut, maka bisa dilakukan juga langkah-langkah preventif dan sinkronisasi, baik itu dari sisi teknis maupun administrasi sehingga ekspor komoditas perikanan di Jateng bisa berjalan lancar serta tidak ada kendala di lapangan.
"Komoditas perikanan mempunyai prospek yang baik untuk diekspor dan kami bersama `stakeholder` berupaya keras memberikan pelayanan untuk bisa terus meningkatkan ekspor di Jateng dan memberi kontribusi terhadap perekonomian masyarakat," ujarnya.
Ia menyebutkan nilai ekspor komoditas perikanan di Jateng pada periode Januari hingga November 2018 mencapai Rp4,7 triliun.
Menurut dia, capaian tersebut mengalami peningkatan sebesar 59 persen jika dibandingkan nilai ekspor komoditas perikanan pada 2017 yang nilainya hanya Rp2,9 triliun.
Komoditas perikanan yang diekspor ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan China tersebut didominasi rajungan dengan persentase sebanyak 37,5 persen, udang 17,7 persen, cumi 10 persen, surimi 8,5 persen, serta lobster 3,2 persen.
Ia mengakui peningkatan nilai ekspor komoditas perikanan Jateng tersebut berkat peran serta semua komponen terkait, baik dari sisi pemerintahan maupun swasta yang sama-sama mendukung ekspor.
"BKIPM Semarang berharap capaian nilai ekspor komoditas perikanan di Jateng terus meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat," katanya.