Kudus (Antaranews Jateng) - Polres Kudus, Jawa Tengah, siap melakukan antisipasi kemungkinan adanya pecandu obat-obatan terlarang yang menggunakan air rebusan pembalut sebagai alternatif lain pemicu efek mirip memakai metamfetamin.
"Hingga kini kami memang belum menemukan kasus anak jalanan meminum air rebusan pembalut untuk menimbulkan efek 'ng-fly' sebagai alternatif lain pemicu efek mirip memakai serbuk kristal metamfetamin," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi menanggapi adanya pemberitaan penyalahgunaan pembalut di Kudus, Jumat.
Ia mengakui sudah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng terkait pemberitaan bahwa ada anak jalanan yang mengaku mengonsumsi air rebusan pembalut untuk menimbulkan efek memabukkan.
Di dalam pemberitaan tersebut, katanya, memang disebutkan kasus tersebut terjadi pula di Kudus dan kabupaten tetangga.
"Ternyata pelakunya yang merupakan anak jalanan memang ditangkap di Kabupaten Kudus yang merupakan orang dari Kabupaten Grobogan," ujarnya.
Kalaupun ada kasus meminum air rebusan menggunakan pembalut wanita untuk menimbulkan efek seperti memakai serbuk kristal metafetamin, kata dia, kejiwaannya memang perlu dipastikan.
Meskipun demikian, dia siap melakukan pemantauan apakah kasus tersebut benar ada atau tidak ada.
"Secara hukum, kami tidak bisa menindak mereka karena hal itu belum diatur," ujarnya.
Polres Kudus sendiri, katanya, sudah memiliki upaya mencegah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya hingga ke masyarakat.
Di antaranya melalui kegiatan pencegahan peredaran narkoba di sekolah-sekolah di Kudus serta desa-desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga saat ini memang belum ditemukan adanya anak jalanan di Kudus yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Apalagi hingga minum air rendaman pembalut yang diklaim bisa menimbulkan efek mirip memakai narkoba," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, anak jalanan yang ditemukan selalu didata, kemudian diserahkan kepada orang tuanya untuk anjal yang asli Kudus.
Untuk anak jalanan dari luar Kudus, katanya, didata kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.