2020, Kemenristek targetkan pelaksanaan pilkades e-voting
Pemalang (Antaranews Jateng) - Kementerian Riset dan Teknologi menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara elektronik sudah dapat digunakan di seluruh Indonesia pada 2020.
Deputi Kepala Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Eniya Listiani Dewi di Pemalang, Minggu, mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik sudah dilakukan pada 172 desa Kabupaten Pemalang dengan perangkat yang memadai.
"Menristek sudah menyarankan pelasanaan pilkades `e-voting` sudah dapat digunakan di seluruh desa di Indonesia pada 2020. Pemakaian sistem `e-voting` ini juga mendapatkan dukungan dari Pemkab Pemalang yang saat ini sedang melaksanakan pilkades dengan sistem itu," katanya saat menyaksikan pilkades "e-voting" di Desa Pegongsoran Kabupaten Pemalang.
Menurut dia, keunggulan pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara secara elektronik dibanding konvensional antara lain masalah akurasi, keamanan dan akuntabel, mempersingkat waktu, serta menghemat anggaran.
"Jika dibanding dengan sistem konvensional, pilkades dengan sistem pemungutan suara secara elektronik memang berbanding jauh. Saat saya tanya di Sidoarja (Jawa Timur) dengan menggunakan sistem manual, panitia merasa ribet untuk mengumpulkan dan menjumlah data pemilih," ungkapnya.
Menurut dia, secara undang-undang, penggunaan sistem e-voting pilkades sudah disetujui. Hanya saja untuk pelaksanaan e-voting Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) belum dapat dilaksanakan.
Akan tetapi, kata dia, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, pemakaian e-voting ini sudah diujicobakan di Sulawesi Selatan.
"Adapun tahapan berikutnya, e-voting ini dapat digunakan pada Pilpres dan pileg. Secara Undang-Undang sudah dilakukan (e-voting) tetapi belum diimplementasikan karena masih terhalang sejumlah masalah seperti pemilih yang bekerja di luar negeri," tuturnya.
Bupati Pemalang Junaedi mengatakan pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting sudah hal yang biasa karena sistem ini sudah dilaksanakan di beberapa desa setempat.
"Jadi, untuk di Kabupaten Pemalang, pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting sudah menjadi hal yang biasa. Jadi apabila ada kendala (pelaksanaan e-voting) tentunya hanya untuk evaluasi yang lebih baik pada pelaksanaan pilkades mendatang," ujarnya.
Deputi Kepala Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Eniya Listiani Dewi di Pemalang, Minggu, mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik sudah dilakukan pada 172 desa Kabupaten Pemalang dengan perangkat yang memadai.
"Menristek sudah menyarankan pelasanaan pilkades `e-voting` sudah dapat digunakan di seluruh desa di Indonesia pada 2020. Pemakaian sistem `e-voting` ini juga mendapatkan dukungan dari Pemkab Pemalang yang saat ini sedang melaksanakan pilkades dengan sistem itu," katanya saat menyaksikan pilkades "e-voting" di Desa Pegongsoran Kabupaten Pemalang.
Menurut dia, keunggulan pemilihan kepala desa dengan sistem pemungutan suara secara elektronik dibanding konvensional antara lain masalah akurasi, keamanan dan akuntabel, mempersingkat waktu, serta menghemat anggaran.
"Jika dibanding dengan sistem konvensional, pilkades dengan sistem pemungutan suara secara elektronik memang berbanding jauh. Saat saya tanya di Sidoarja (Jawa Timur) dengan menggunakan sistem manual, panitia merasa ribet untuk mengumpulkan dan menjumlah data pemilih," ungkapnya.
Menurut dia, secara undang-undang, penggunaan sistem e-voting pilkades sudah disetujui. Hanya saja untuk pelaksanaan e-voting Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) belum dapat dilaksanakan.
Akan tetapi, kata dia, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, pemakaian e-voting ini sudah diujicobakan di Sulawesi Selatan.
"Adapun tahapan berikutnya, e-voting ini dapat digunakan pada Pilpres dan pileg. Secara Undang-Undang sudah dilakukan (e-voting) tetapi belum diimplementasikan karena masih terhalang sejumlah masalah seperti pemilih yang bekerja di luar negeri," tuturnya.
Bupati Pemalang Junaedi mengatakan pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting sudah hal yang biasa karena sistem ini sudah dilaksanakan di beberapa desa setempat.
"Jadi, untuk di Kabupaten Pemalang, pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting sudah menjadi hal yang biasa. Jadi apabila ada kendala (pelaksanaan e-voting) tentunya hanya untuk evaluasi yang lebih baik pada pelaksanaan pilkades mendatang," ujarnya.