Purwokerto (Antaranews Jateng) - Puluhan guru honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Honorer K2 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuntut keadilan dalam penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
Tuntutan tersebut mereka sampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa spanduk yang berisikan penolakan terhadap perekrutan CASN umum di Kabupaten Banyumas sebelum guru dan tenaga honorer dituntaskan.
Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Guru dan Tenaga Honorer Menjadi ASN.
Saat ditemui wartawan, salah seorang anggota Forum Guru dan Tenaga Honorer K2 Kabupaten Banyumas, Supriyanto (49) mengatakan pihaknya menuntut untuk diangkat menjadi ASN secara otomatis atau tanpa tes.
"Dibukanya tes CASN umum pada tahun ini, ternyata untuk K2 khususnya yang sudah lanjut usia tidak bisa mengikuti karena batasan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Dengan demikian, honerer K2 yang usianya di atas itu gigit jari tidak bisa mengikuti apa yang dibuka oleh pemerintah," kata dia yang menjadi guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 2 Cihonje, Kecamatan Gumelar, Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memohon kepada dinas terkait untuk memperjuangkan nasib guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.
Ia mengatakan hal itu disebabkan dalam seleksi CASN tahun 2018, alokasi untuk guru honorer K2 di Kabupaten Banyumas hanya sebanyak 27 orang.
"Padahal jumlah honorer K2 di Banyumas sekitar 600 orang, baik tenaga medis, guru, tenaga kependidikan, dan penjaga. Kami ingin diangkat tanpa tes karena kami telah bertahun-tahun mengajar di sekolah, bekerja di instansi. Andaikan mengikuti tes akademik, kami usianya sudah tua seperti ini, nantinya jelas tersingkir oleh mereka-mereka yang baru `tukul` (muncul, red.)," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya menolak penerimaan CASN melalui jalur umum karena diduga sebagai upaya pemerintah untuk menyingkirkan honorer K2 secara diam-diam.
Dengan demikian, kata dia, para tenaga honorer K2 akan bosan hingga akhirnya tidak bisa diangkat karena telah berusia 60 tahun yang merupakan batas usia maksimum ASN.