Selesaikan di Surat Suara, Takperlu di Jalanan
Selesaikan di surat suara, bukan di pengadilan akibat beda pilihan pada Pemilu 2019.
Kampanye Pemilu Presiden 2019 belum dimulai. Namun, gerakan ganti presiden di sejumlah daerah kian gencar meskipun #2019GantiPresiden sudah ada sebelum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menutup pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 10 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.
Kendati demikian, apa yang mereka lakukan, tentu ada imbasnya pada pasangan calon petahana. Pasalnya, hingga batas akhir penutupan pendaftaran, Jumat (10-8-2018), terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai peserta Pemilu 2014: pasangan Joko Widodo/Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto/Sandiaga Uno (penyebutan pasangan ini berdasarkan paslon yang mendaftar pertama kali).
Tidak pelak lagi, deklarasi #2019GantiPresiden menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, Ustazah Hj. Titi Widoretno Warisman batal menghadiri acara tersebut di Pekanbaru, Minggu (26-8-2018). Penyanyi dan bintang film era 1980-an yang lebih populer dengan nama Neno Warisman ini akhirnya bertolak ke Jakarta, Sabtu (25-8-2018) malam.
Jika pro dan kontra deklarasi #2019GantiPresiden dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan terjadi insiden berdarah di lokasi deklarasi. Polisi pun sigap mengantisipasinya sehingga iklim kondusif tetap terjaga di tengah bangsa ini menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Dengan menjaga iklim kondusif di Tanah Air hingga berakhirnya Asian Games XVIII, 2 September 2018, anak bangsa telah turut menyukseskan pesta olahraga terbesar di Asia ini.
Oleh karena itu, semua pihak patut menghargai perbedaan di antara kita dengan membiarkan kelompok lain mengadakan suatu acara apa pun yang tidak sesuai dengan aspirasi kita. Tidak perlu dilawan. Persoalan apakah kegiatan itu bepotensi melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak? Biar pihak berwenang yang menanganinya. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Semua pihak tampaknya perlu menahan syahwat politik hingga masa kampanye Pilpres, 13 Oktober 2018 s.d. 13 April 2019. Tumpahkan perbedaan pilihan di surat suara pada tanggal 17 April 2019. Selesaikan di surat suara, bukan di jalanan yang bakal berujung pada pengadilan akibat beda pilihan pada Pemilu 2019.
Kendati demikian, apa yang mereka lakukan, tentu ada imbasnya pada pasangan calon petahana. Pasalnya, hingga batas akhir penutupan pendaftaran, Jumat (10-8-2018), terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai peserta Pemilu 2014: pasangan Joko Widodo/Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto/Sandiaga Uno (penyebutan pasangan ini berdasarkan paslon yang mendaftar pertama kali).
Tidak pelak lagi, deklarasi #2019GantiPresiden menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, Ustazah Hj. Titi Widoretno Warisman batal menghadiri acara tersebut di Pekanbaru, Minggu (26-8-2018). Penyanyi dan bintang film era 1980-an yang lebih populer dengan nama Neno Warisman ini akhirnya bertolak ke Jakarta, Sabtu (25-8-2018) malam.
Jika pro dan kontra deklarasi #2019GantiPresiden dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan terjadi insiden berdarah di lokasi deklarasi. Polisi pun sigap mengantisipasinya sehingga iklim kondusif tetap terjaga di tengah bangsa ini menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Dengan menjaga iklim kondusif di Tanah Air hingga berakhirnya Asian Games XVIII, 2 September 2018, anak bangsa telah turut menyukseskan pesta olahraga terbesar di Asia ini.
Oleh karena itu, semua pihak patut menghargai perbedaan di antara kita dengan membiarkan kelompok lain mengadakan suatu acara apa pun yang tidak sesuai dengan aspirasi kita. Tidak perlu dilawan. Persoalan apakah kegiatan itu bepotensi melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak? Biar pihak berwenang yang menanganinya. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Semua pihak tampaknya perlu menahan syahwat politik hingga masa kampanye Pilpres, 13 Oktober 2018 s.d. 13 April 2019. Tumpahkan perbedaan pilihan di surat suara pada tanggal 17 April 2019. Selesaikan di surat suara, bukan di jalanan yang bakal berujung pada pengadilan akibat beda pilihan pada Pemilu 2019.