Semarang (Antaranews Jateng) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah.
"Dari 12 parpol yang kami verifikasi, PKPI masih belum memenuhi syarat terkait dengan sekretarisnya serta jumlah keterwakilan perempuan pada kepengurusan yang kurang dari 30 persen," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu.
Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Jateng akan dilaporkan ke KPU RI guna kepentingan rekapitulasi secara nasional.
"KPU RI akan merekap parpol mana yang memenuhi ketentuan 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, keanggotaan 1.000 di minimal 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi," ujarnya.
Setelah dilakukan rekapitulasi secara nasional oleh KPU RI, kata Joko, baru bisa ditentukan parpol mana yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Kepala Bidang Pengkaderan dan Organisasi PKPI Jawa Tengah Bagus Ariyanto saat dikonfirmasi menyatakan akan berupaya memenuhi persyaratan sebagai yang masih dianggap kurang oleh KPU Jateng.
"Untuk keterwakilan perempuan sudah memenuhi semua karena kemarin waktu proses verifikasi ada yang tidak datang, sekretarisnya juga waktu itu sedang tugas ke Jakarta. Insya Allah kami siap untuk melengkapi persyaratan yang kurang," katanya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, maka setiap parpol calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai dari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan.