Jepara (Antaranews Jateng) - Dua dari 16 partai politik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kedua parpol yang tidak mendaftarkan caleg-nya hingga batas akhir pendaftaran Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB, yakni Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata Anggota KPU Jepara Subhan Zuhri di Jepara, Rabu.
Meskipun KPU Jepara sudah beberapa kali mengingatkan pengurus parpol untuk segera mendaftarkan bakal caleg sebelum batas akhir pendaftaran, kata dia, untuk kedua parpol tersebut sejak awal memang terlihat berbeda dengan parpol lainnya.
Jika parpol lainnya rajin berkonsultasi soal persyaratan, kata dia, kedua parpol tersebut justru tidak pernah melakukan konsultasi.
Dari 14 parpol yang mendaftar, jumlah bakal caleg yang didaftarkan sebanyak 583 orang.
Parpol yang paling banyak mendaftarkan bakal calegnya terdapat enam parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindro, PSI, dan PKB masing-masing sebanyak 50 orang atau memanfaatkan batas maksimal kuota masing-masing daerah pemilihan (Dapil) sebanyak 50 orang.
Kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Kudus, jumlah parpol yang tidak mendaftarkan bakal caleg hanya satu partai dari 16 partai, yakni PKPI.
Anggota KPU Kudus Divisi Teknis Dhani Kurniawan membenarkan bahwa PKPI hingga batas akhir pendaftaran memang tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU.