Kalah dalam Pilkades, Calon Kades di Kudus Menggugat
Kudus, ANTARA JATENG - Calon Kepala Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kalah dalam pemilihan kepala desa antarwaktu di daerah setempat akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Menurut kuasa hukum mantan Calon Kepala Desa Kedungdowo Nur Sa`di, Yusuf Istanto di Kudus, Selasa, gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Semarang pada Senin (27/11) dengan pendaftaran Nomor 72/G/2017/PTUN.SMG.
Ia mengatakan gugatan yang didaftarkan ke PTUN tersebut merupakan Badan Permusyawarata Desa (BPD) Kedungdowo.
Adapun gugatannya, kata dia, terkait dengan surat keputusan (SK) pembentukan panitia dan SK pengangkatan calon kepala desa terpilih.
Berdasarkan peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa antar waktu pada pasal 136 dijelaskan bahwa, pembentukan panitia dilakukan 15 hari setelah pemberhentian kepala desa.
Sementara pemberhentian kepala desa setempat karena meninggal dunia, kata dia, tercatat tanggal 6 Juni 2017, namun kepanitiaan pemilihan kepala desa antar waktu baru terbentuk pada 29 September 2017.
"Dalam pelaksanaan Pilkades antarwaktu tersebut juga ditemukan adanya dugaan kecurangan secara sistematis," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, menyusul adanya pertemuan di salah satu rumah makan di Kudus untuk melakukan pengkondisian.
Temuan pelanggaran lainnya, yakni pada rapat pembentukan panitia oleh BPD diduga ada intervensi dari perangkat desa, karena usulan kepanitiaan yang diusulkan oleh anggota BPD ternyata digagalkan perangkat desa.
Beberapa tahapan dalam Pilkades, kata dia, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, karena tidak diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, daftar pemilih tetap juga tidak diumumkan atau ditempel pada papan pengumuman agar masyarakat mengetahui, termasuk calon kepala desanya.
"Aturan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam, ternyata tidak ditegakkan karena ada yang membawa alat komunikasi," ujarnya.
Padahal, kata dia, sesuai aturannya, bagi yang melanggar bisa dicabut hak pilihnya.
Terkait data pendukung untuk memperkuat gugatan tersebut, kata dia, masih diupayakan, meskipun pihak BPD Kedungdowo beberapa kali didatangi belum membuahkan hasil.
Pemilihan kepala Desa Kedungdowo yang berlangsung pada hari Kamis (16/11) dengan tiga calon, yakni Noor Sa`di (48), Malkan (48), dan Chandik Halawi (49).
Hanya saja, dalam pemilihan tersebut dimenangkan calon nomor urut dua, yakni Malkan dengan dukungan 68 suara, sedangkan kandidat lainnya Kandik Halawi mengantongi 60 suara dan Nur Sa`di sebanyak 59 suara.
Adapun jumlah DPT sebanyak 198 pemilih, namun yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 197 orang, sedangkan suara sah sebanyak 187 suara dan tidak sah 10 suara.
Menurut kuasa hukum mantan Calon Kepala Desa Kedungdowo Nur Sa`di, Yusuf Istanto di Kudus, Selasa, gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Semarang pada Senin (27/11) dengan pendaftaran Nomor 72/G/2017/PTUN.SMG.
Ia mengatakan gugatan yang didaftarkan ke PTUN tersebut merupakan Badan Permusyawarata Desa (BPD) Kedungdowo.
Adapun gugatannya, kata dia, terkait dengan surat keputusan (SK) pembentukan panitia dan SK pengangkatan calon kepala desa terpilih.
Berdasarkan peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa antar waktu pada pasal 136 dijelaskan bahwa, pembentukan panitia dilakukan 15 hari setelah pemberhentian kepala desa.
Sementara pemberhentian kepala desa setempat karena meninggal dunia, kata dia, tercatat tanggal 6 Juni 2017, namun kepanitiaan pemilihan kepala desa antar waktu baru terbentuk pada 29 September 2017.
"Dalam pelaksanaan Pilkades antarwaktu tersebut juga ditemukan adanya dugaan kecurangan secara sistematis," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, menyusul adanya pertemuan di salah satu rumah makan di Kudus untuk melakukan pengkondisian.
Temuan pelanggaran lainnya, yakni pada rapat pembentukan panitia oleh BPD diduga ada intervensi dari perangkat desa, karena usulan kepanitiaan yang diusulkan oleh anggota BPD ternyata digagalkan perangkat desa.
Beberapa tahapan dalam Pilkades, kata dia, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, karena tidak diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, daftar pemilih tetap juga tidak diumumkan atau ditempel pada papan pengumuman agar masyarakat mengetahui, termasuk calon kepala desanya.
"Aturan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam, ternyata tidak ditegakkan karena ada yang membawa alat komunikasi," ujarnya.
Padahal, kata dia, sesuai aturannya, bagi yang melanggar bisa dicabut hak pilihnya.
Terkait data pendukung untuk memperkuat gugatan tersebut, kata dia, masih diupayakan, meskipun pihak BPD Kedungdowo beberapa kali didatangi belum membuahkan hasil.
Pemilihan kepala Desa Kedungdowo yang berlangsung pada hari Kamis (16/11) dengan tiga calon, yakni Noor Sa`di (48), Malkan (48), dan Chandik Halawi (49).
Hanya saja, dalam pemilihan tersebut dimenangkan calon nomor urut dua, yakni Malkan dengan dukungan 68 suara, sedangkan kandidat lainnya Kandik Halawi mengantongi 60 suara dan Nur Sa`di sebanyak 59 suara.
Adapun jumlah DPT sebanyak 198 pemilih, namun yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 197 orang, sedangkan suara sah sebanyak 187 suara dan tidak sah 10 suara.