Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Tabarakan KA dengan Avansa
Kendal, ANTARA JATENG - Kepala Jasa Raharja Cabantg Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan Senin sore menyerahkan santunan kepada ahli ahli korban kecelakaan tabrakan Kereta Api Kaligung dengan Toyota Avansa.
Penyerahan santunan yang berlangsung dalam suasana haru itu berlangsung di rumah ahli waris korban Desa Mangunsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dihadiri Manajer obyek vital PT KAI Daops IV Komisaris Polisi Sutarjo serta Kepala Desa Mangunsari Ir Suprat.
Penyerahan santunan oleh PT Jasa Raharja berlangsung secara cepat hanya sehari setelah kejadian kecelakaan santunan sudah bisa diserahkan Masing-masing ahli waris korban menerima santunan Rp 50 juta.
Santunan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada Lina Retnowati dan diterima oleh Ayahnya Suwandi. Sedang untuk ketiga anaknya tidak menerima santunan karena tidak ada ahli warisnya, sehinga hanya diberi biaya penguburan. Sementara untuk Moch Thamrin suami Lina masih dicarikan ahli warisnya.
Harwan mengatakan, Jasa Raharja sebagai pelaksana UU no 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas.
" Jasa Raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan lalu-lintas agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya," tambahnya.
Selain menyampaikan rasa duka cita, Harwan berharap santunan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga. " santunan bukan pengganti nyawa tetapi hak setiap orang yang jmenjadi korban kecelakaan lalu-lintas sesuai UU nomer 33 dan 34," katanya.
Kecelakaan lalu-lintas tabrakan kereta api Kaligung dengan Toyota Avansa terjadi minggu siang di perlintasan sebidang Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Lima penumpang Toyota Avansa B-998 RS terdiri dari pengemudi Muhamad Tamrin (63), Lina Retnowati (32), Nabila (13), Muhamad Paris Ramadhan (2), Renan (8 bulan) sem,uanya warga Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal Tewas.
Penyerahan santunan yang berlangsung dalam suasana haru itu berlangsung di rumah ahli waris korban Desa Mangunsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal dihadiri Manajer obyek vital PT KAI Daops IV Komisaris Polisi Sutarjo serta Kepala Desa Mangunsari Ir Suprat.
Penyerahan santunan oleh PT Jasa Raharja berlangsung secara cepat hanya sehari setelah kejadian kecelakaan santunan sudah bisa diserahkan Masing-masing ahli waris korban menerima santunan Rp 50 juta.
Santunan dari Jasa Raharja hanya diberikan kepada Lina Retnowati dan diterima oleh Ayahnya Suwandi. Sedang untuk ketiga anaknya tidak menerima santunan karena tidak ada ahli warisnya, sehinga hanya diberi biaya penguburan. Sementara untuk Moch Thamrin suami Lina masih dicarikan ahli warisnya.
Harwan mengatakan, Jasa Raharja sebagai pelaksana UU no 33 dan 34 tahun 1964 bertugas memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas.
" Jasa Raharja selalu menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi korban kecelakaan lalu-lintas agar penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya," tambahnya.
Selain menyampaikan rasa duka cita, Harwan berharap santunan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan beban keluarga. " santunan bukan pengganti nyawa tetapi hak setiap orang yang jmenjadi korban kecelakaan lalu-lintas sesuai UU nomer 33 dan 34," katanya.
Kecelakaan lalu-lintas tabrakan kereta api Kaligung dengan Toyota Avansa terjadi minggu siang di perlintasan sebidang Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Lima penumpang Toyota Avansa B-998 RS terdiri dari pengemudi Muhamad Tamrin (63), Lina Retnowati (32), Nabila (13), Muhamad Paris Ramadhan (2), Renan (8 bulan) sem,uanya warga Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal Tewas.