Jakarta, ANTARA JATENG - KPK dijadwalkan memeriksa mantan Pimpinan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit dalam penyidikan
tindak pidana korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan
Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles
Jones Mesang (CJM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK,
Jakarta, Senin.
KPK akan menggali peran anggota DPR RI terkait dengan proses
pengurusan penganggaran dalam penyidikan tindak pidana korupsi di
(Kemnakertrans) tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPR RI terutama dari Komisi IX dalam penyidikan kasus tersebut.
"Tentu saja pada saksi, penyidik juga menggali siapa saja dan
bagaimana peran anggota DPR terkait dengan pengurusan penganggaran pada
saat itu," kata Febri.
Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Jamaluddien sudah dijatuhi vonis pada 30 Maret 2016
lalu yaitu 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan
kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp5,417 miliar
subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, Jamalueddien dinilai terbukti menerima Rp6,734
miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah
lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah
Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin
dengan cara memotong anggaran sebesar 2-5 persen dari beberapa mata
anggaran masing-masing Direktorat dan Sekretariat.