Kudus, ANTARA JATENG - Jumlah penyandang cacat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berminat membuat Surat Izin Mengemudi Difabel (SIM D) cukup tinggi, kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto.
"Hasil catatan kami, jumlah yang mendaftar untuk mengurus SIM D ada 19 orang," ujarnya ditemui di sela-sela acara Gebyar Simpatik Akbar 2017 di GOR Bung Karno Kudus, Selasa.
Jumlah tersebut, katanya, tergolong tinggi, karena selama ini mereka memang belum pernah mengurus SIM untuk mengemudikan kendaraan.
Banyaknya peminat SIM D, kata dia, tidak terlepas dari sosialisasi dari Satlantas Polres Kudus kepada kaum difabel dengan menggandeng kelompok difabel di Kabupaten Kudus.
Meskipun jumlah peminatnya cukup banyak, kata dia, untuk mendapatkannya harus tetap mengikuti ketentuan, yakni melalui serangkaian ujian mulai dari ujian teori hingga praktik berkendara.
"Bagi mereka yang lulus tahapan ujian tersebut, tentunya akan mendapatkan SIM D seperti yang diserahkan Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning hari ini (21/3)," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah SIM D yang diterbitkan hingga sekarang tercatat baru enam SIM.
Sebelumnya, kata dia, terdapat tiga SIM D yang diterbitkan, sedangkan saat ini kembali diterbitkan tiga SIM D.
Dari ketiga kaum difabel yang berhasil mendapatkan SIM D, tersebut dua orang di antaranya menderita cacat pada kaki karena saat kecil menderita penyakit folio, sedangkan satunya karena kecelakaan lalu lintas sehingga kaki sebelah kanannya tidak bisa digunakan untuk berjalan kaki secara normal.
Zunaldi (42), salah satu penyandang difabel yang mendapatkan SIM D mengaku, bersyukur bisa mendapatkan SIM D, sehingga dirinya lebih tenang saat berkendara di jalan raya.
Sebelumnya, dia mengaku, tidak memiliki SIM, meskipun sudah lama memiliki kendaraan roda tiga yang sering digunakan untuk aktivitas di jalan raya.
"Keinginan memiliki SIM memang ada, namun jika harus mengurus SIM C tentunya terkendala saat ujian praktik, karena harus menggunakan kendaraan roda dua," ujarnya.
Beruntung, lanjut dia, saat ini diterbitkan SIM D yang memang khusus untuk kaum penyandang cacat, sehingga saat ujian praktik diperkenankan menggunakan kendaraan miliknya.
Ia mengakui, tidak langsung lulus, karena ujiannya harus diulang hingga dua kali baru bisa lulus ujian praktik.
Suratmin (56) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kudus, mengakui, tertarik membuat SIM D karena sejak kakinya cacat akibat kecelakaan lalu lintas untuk menunjang aktivitasnya harus menggunakan kendaraan roda tiga.
"Agar tenang saat berkendara di jalan, lebih baik mengurus SIM D meskipun usia sudah lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Berkat terdaftar aktif peserta JKN, Niken lancar urus SIM
Kamis, 5 Desember 2024 17:39 Wib
Satpas Polrestabes Semarang sudah layani pembuatan SIM moge
Senin, 5 Agustus 2024 22:36 Wib
Polda Jateng siapkan 13 Satpas penerbitan SIM C1
Kamis, 4 Juli 2024 10:16 Wib
Pemkot Semarang siapkan 477 porsi nasi goreng di Simpang Lima
Jumat, 3 Mei 2024 5:29 Wib
Larangan pemberian SIM dibawah usia 17 tahun digugat ke MK
Sabtu, 20 April 2024 16:33 Wib
Polres Batang permudah ujian praktik SIM C
Senin, 7 Agustus 2023 21:18 Wib
Polres Jepara mulai menerapkan lintasan uji praktik SIM terbaru
Senin, 7 Agustus 2023 17:28 Wib
Polresta Surakarta terapkan regulasi baru uji praktik roda dua SIM C
Sabtu, 5 Agustus 2023 13:30 Wib