Semarang (ANTARA) - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Semarang sudah melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kubikasi 250 hingga 500 cc.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Senin, mengatakan, syarat pemohon SIM C1 yakni harus sudah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
"Selanjutnya akan menjalani ujian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Satpas di Jawa Tengah yang sudah bisa melayani pembuatan SIM C1 masih terbatas.
"Baru ada empat, di Semarang, Banyumas, Pati, dan Solo," tambahnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemohon yang berasal dari wilayah sekitar Ibu Kota Jawa Tengah bisa mengajukan permohonan di Satpas Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Penggunaan SIM C1 diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Polda Jawa Tengah menyiapkan 13 satpas yang tersebar di berbagai polres di provinsi ini untuk melayani pembuatan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor kubikasi 250 sampai 500 cc.
Berita Terkait
Total korban kecelakaan truk di Semarang 11 orang, berikut daftar namanya
Jumat, 22 November 2024 16:19 Wib
Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan mahasiswa di Semarang
Rabu, 18 September 2024 18:27 Wib
Mahasiswi FK Undip Semarang diduga bunuh diri
Rabu, 14 Agustus 2024 22:32 Wib
Kasus dugaan piagam palsu MB berlanjut, polisi naikkan status ke penyidikan
Jumat, 12 Juli 2024 18:32 Wib
Polrestabes Semarang ungkap enam kasus judi daring
Rabu, 10 Juli 2024 18:26 Wib
Polrestabes Semarang selidiki kasus dugaan piagam palsu saat PPDB
Selasa, 9 Juli 2024 16:15 Wib
Lima akun medsos pemicu tawuran di Semarang diburu polisi
Selasa, 28 Mei 2024 21:46 Wib
Lift jatuh dari lantai 4 sebuah klinik kecantikan di Semarang
Selasa, 19 Maret 2024 20:42 Wib