Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menyiapkan antisipasi rekayasa arus lalu lintas saat aksi pengemudi sopir truk yang akan menggelar aksi menuntut revisi aturan tentang truk kelebihan muatan dan dimensi di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, pada Senin (23/6/2025).
"Jika memang dari komunitas pengemudi truk jadi menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Siliwangi, rekayasa lalu lintas sudah disiapkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Minggu
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah berada di jalur pantura Kota Semarang yang tidak jauh dari persimpangan jalan keluar tol Krapyak.
Ia juga mengimbau pengendara yang akan melintas di wilayah barat Kota Semarang juga menyiapkan diri terhadap kemungkinan kepadatan arus akibat kegiatan tersebut.
Menurut dia, rekayasa lalu lintas rencananya sudah akan dilakukan sejak dari ujung barat Kota Semarang.
Ia menjelaskan kendaraan roda empat atau lebih dari arah barat akan diarahkan masuk ke Semarang melalui pintu tol Kaliwungu
Sementara kendaraan dari arah timur, kata dia, akan diarahkan melalui gerbang tol Muktiharjo atau Gayamsari.
"Mudah-mudahan dampak kepadatan arus tidak sampai ke dalam kota," tambahnya.
Selain menyiapkan rekayasa lalu lintas, kata dia, kepolisian juga melakukan pendekatan kepada para pemilik truk untuk tidak menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
"Seperti yang sudah kamu sampaikan pada aksi sebelumnya, kami akan membantu memfasilitasi penyaluran aspirasi para pengemudi truk ke pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tidak perlu di gelar aksi," katanya.
Namun jika tetap akan menggelar aksi, ia mengimbau para pengemudi truk untuk memarkirkan di titik- titik yang tidak mengakibatkan kepadatan atau kemacetan
Selain itu, ua juga mengimbau masyarakat yang akan melintas di wilayah barat Kota Semarang untuk sementara agar tidak menggunakan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, aksi menuntut revisi aturan truk kelebihan muatan maupun dimensi digelar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Para pengemudi truk memarkirkan kendaraan di sejumlah jalur utama yang berdampak terhadap arus lalu lintas.
Pengemudi truk meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.
Tuntutan pasar dan industri mengakibatkan pengemudi truk nekat mengangkut muatan melebihi aturan yang ditentukan.
Oleh karena itu, pengemudi truk mengharapkan ruang dialog untuk memastikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, dan perlindungan hukum terpenuhi.
Baca juga: Bupati Temanggung minta kebijakan ODOL dikaji ulang

Polisi antisipasi aksi pengemudi truk di kantor Dishub Jateng


Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi (ANTARA/I.C. Senjaya)