Kudus, ANTARA JATENG - Semua pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah masih menantikan peraturan gubernur (pergub) soal teknis pengelolaan SMA/SMK sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Hingga kini, kabupaten/kota masih menantikan lahirnya pergub tersebut karena menjadi payung hukum mereka dalam mengambil kebijakan," kata Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jateng Hasan Asy`ari ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus serta pengawas SMA/SMK di Kudus, Selasa.
Menurut dia, pascapelimpahan wewenang atas SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi secara regulasi turunan dari UU No. 23/2014 tersebut di masing-masing provinsi harus ada pergub.
Nantinya, kata dia, pergub tersebut memayungi persoalan teknis pendidikan, kemudian menjadi acuan teknis.
Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kudus juga menantikan hal itu karena sebagai payung hukum melaksanakan hal-hal tenis pengelolaan maupun penganggarannya.
"Jika kabupaten hendak membantu, tentunya harus ada payung hukumnya," ujarnya.
Ia mengakui masih banyak kekurangannya pascapelimpahan wewenang tersebut, di antaranya terkait dengan penganggarannya belum mapan serta regulasi turunan dari UU No. 23/2014 juga belum dikuasi dengan baik.
"Karena masih dalam masa transsisi, tentunya dimaklumi," ujarnya.
Untuk itulah, anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng turun ke daerah untuk mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi, salah satunya di Kabupaten Kudus.
Ia menganggap kesiapan Pemkab Kudus dalam menghadapi penyelenggaraan ujian nasional (UN) maupun UN berbasis komputer cukup bagus daripada kabupaten lainnya.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari soal penyiapan sarana dan prasarananya serta administrasinya yang sudah tertata.
Kesiapan lainnya, yakni soal alokasi anggarannya dari Pemkab Kudus juga demikian, khususnya untuk pendidikan dasar.
Untuk pendidikan menengah, menurut dia, memang menyisakan persoalan, mulai dari kesiapan alokasi anggarannya yang kurang tertata dengan baik, kemudian sarprasnya juga demikian.
"Hal terpenting saat ini, soal koordinasinya," ujarnya.
Hasil rapat koordinasi dengan pengawas SMA/SMK di Kudus, katanya, terdapat sekolah yang terpaksa mencari pinjaman uang hingga ratusan juta demi pelaksanaan pendidikan terus berjalan dengan baik.
"Kami akan berupaya maksimal agar tidak ada persoalan yang tidak terselesaikan pada sekolah tingkat SMA/SMK," ujarnya.
Pada tahun-tahun mendatang, dia berharap Pemprov Jateng menambah alokasi anggarannya di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Joko Susilo mengakui hingga kini masih menunggu pergub sehingga ketika sudah ada payung hukumnya pemkab bisa dengan mudah mengambil kebijakan dengan menyesuaikan aturan tersebut.
Dari pergub tersebut, kata dia, bisa ditindaklanjuti pula dengan peraturan bupati.
Terkait dengan informasi ada SMA yang harus meminjam uang untuk biaya operasional, dia mengaku hingga kini belum menerima laporan tersebut.