2.000 Personel Polisi Jaga Sidang Basuki Tjahaja Purnama
Jakarta, Antara Jateng - Kepolisian hari ini mengerahkan sekitar 2.000 personel untuk menjaga sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring sama seperti sidang keempat pekan lalu, antara lain di dalam ruang sidang, di pelataran Gedung Kementan, di luar Gedung Kementan, dan di sekitar Gedung Kementan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan.
Ia mengatakan kepolisian berusaha mencegah kemungkinan terjadinya kerusuhan atau tindak kejahatan selama sidang berlangsung.
"Selain itu untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan antara massa pro dan kontra Ahok yang selalu berunjuk rasa dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Iwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian pukul 09.00 WIB hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi, dan menjadikan dia sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
"Ribuan personel kepolisian itu akan ditempatkan di empat ring sama seperti sidang keempat pekan lalu, antara lain di dalam ruang sidang, di pelataran Gedung Kementan, di luar Gedung Kementan, dan di sekitar Gedung Kementan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan.
Ia mengatakan kepolisian berusaha mencegah kemungkinan terjadinya kerusuhan atau tindak kejahatan selama sidang berlangsung.
"Selain itu untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan antara massa pro dan kontra Ahok yang selalu berunjuk rasa dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Iwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang perkara penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian pukul 09.00 WIB hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.
Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi, dan menjadikan dia sebagai terdakwa kasus penistaan agama.