Jakarta Antara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, dan bertanggung jawab dalam pengadaan E-KTP.
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman yang saat kejadian merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP menjadi tersangka dalam perkara ini, demikian pula mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan yang ketika itu Pejabat Pembuat Komitmen proyek E-KTP Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Dengan kewenangan yang dia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran saat itu, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.