Kolombo, Antara Jateng - Kepolisian Sri Lanka pada Senin (29/8) menangkap seorang remaja 17 tahun karena meretas situs resmi Presiden Maithripala Sirisena dan mengunggah sebuah pesan yang menyerukan penundaan ujian paket A.
Remaja laki-laki yang namanya tidak dipublikasikan itu ditahan di bawah Undang-Undang Kejahatan Komputer dan terancam denda sebesar 300.000 rupe dan hukuman penjara tiga tahun.
"Kami melacak peretasan itu ke rumahnya di Kadugannawa," kata seorang petugas polisi, merujuk pada kota sekitar 100 kilometer dari timur ibu kota Kolombo.
"Situs tersebut lumpuh pada akhir pekan setelah diretas."
Pada Senin, situs resmi presiden tersebut kembali menyala dan berjalan normal.
Pelaku menghapus laman beranda situs dan menggantinya dengan sebuah permintaan agar presiden menunda ujian GCE Advanced Level atau mundur.
Situs-situs di Sri Lanka pernah diretas sebelumnya, tetapi ini yang pertama kalinya seorang remaja ditangkap di bawah UU Kejahatan Komputer 2007, demikian seperti dikutip dari AFP. (mu)
Berita Terkait
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Sri raih mobil listrik, Bupati Blora serahkan hadiah undian Bank Jateng
Selasa, 23 Januari 2024 8:52 Wib
Sri Mulyani: Pajak terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:49 Wib
APBN surplus Rp204,3 triliun hingga Mei 2023
Senin, 26 Juni 2023 11:08 Wib
Pelaku usaha diimbau antisipasi tantangan geopolitik
Selasa, 13 Juni 2023 11:04 Wib
Besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024, ini jawaban Menkeu
Selasa, 30 Mei 2023 16:27 Wib
Polres Jepara patroli keamanan di Pantai Teluk Awur
Rabu, 26 April 2023 21:04 Wib
PSDK UMP gelar buka puasa bersama kaum duafa di Kampung Sri Rahayu
Jumat, 7 April 2023 19:09 Wib