Mekah Antara Jateng - Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah calon haji non kuota karena memperketat penerbitan visa kepada calon haji.
"E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad, Selasa malam waktu Arab Saudi.
Kontrak ini, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi juga kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan Kementerian Haji. "Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," katanya.
Ia optimistis sistem visa dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya calon haji yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.
"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tambahnya.
Dia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari risiko.
"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekah, Madinah, maupun Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus," katanya.
Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. "Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.
Arsyad pribadi menilai jemaah haji non kuota mengganggu jemaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.
Tahun ini Indonesia memiliki kuota haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai.
Berita Terkait
Pati jadi percontohan penerapan aplikasi xstar BPH Migas
Minggu, 15 Desember 2024 6:12 Wib
Pengamat: Penerapan kembali UN jangan bawa sistem lama
Jumat, 8 November 2024 16:38 Wib
Pegiat Figurmas: Standardisasi pendidikan tidak bisa melalui UN
Selasa, 5 November 2024 17:38 Wib
Pakar: Kajian untuk kembali menerapkan UN bukan hal tabu
Selasa, 5 November 2024 16:24 Wib
Pengamat pendidikan: Perlu kajian matang jika UN kembali diterapkan
Selasa, 5 November 2024 14:12 Wib
Kakanwil sampaikan progress penyusunan Sisdalak P5RA dan Advokasi
Senin, 21 Oktober 2024 11:18 Wib
Kemenkumham Jateng verifikasi penerapan RKT RB di Keresidenan Banyumas
Kamis, 5 September 2024 14:15 Wib
Kemenkumham Jateng audit penerapan PMPJ notaris Klaten
Kamis, 29 Agustus 2024 14:48 Wib