Mekah Antara Jateng - Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat menilai penerapan sistem e-Hajj oleh Pemerintah Arab Saudi dapat menurunkan jumlah calon haji non kuota karena memperketat penerbitan visa kepada calon haji.
"E-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena menyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi," kata Arsyad, Selasa malam waktu Arab Saudi.
Kontrak ini, menurut Arsyad, tidak hanya manual, tapi juga kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan Kementerian Haji. "Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," katanya.
Ia optimistis sistem visa dalam e-Hajj akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Arab Saudi karena sudah dapat dicegah sejak di tanah air mengingat hanya calon haji yang telah menyelesaikan pelayanan-pelayanan kontrak yang dapat memperoleh visa.
"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tambahnya.
Dia mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari risiko.
"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Mekah, Madinah, maupun Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus," katanya.
Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, ia menemukan jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak memiliki akomodasi di Madinah. "Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.
Arsyad pribadi menilai jemaah haji non kuota mengganggu jemaah haji reguler maupun khusus, karena sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.
Tahun ini Indonesia memiliki kuota haji 155.200 untuk reguler dan 13.600 untuk haji khusus akibat masih berlakunya pemotongan kuota bagi seluruh negara karena proyek pembangunan di sekitar Masjidil Haram yang belum selesai.
Berita Terkait
Pemkot Magelang optimalkan aktivasi IKD, dukung penerapan SPBE
Kamis, 25 April 2024 11:17 Wib
Kadin dorong penerapan digitalisasi sektor manufaktur di Jateng
Kamis, 25 April 2024 8:42 Wib
Pemkab Batang terapkan kebijakan fleksibel untuk ASN usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 21:15 Wib
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN merupakan kebijakan responsif
Minggu, 14 April 2024 17:25 Wib
Pemkot Pekalongan evaluasi penerapan pembelian elpiji gunakan KTP
Kamis, 11 Januari 2024 10:30 Wib
Legislator dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG subsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:55 Wib
Pemprov Jateng dukung penerapan KTP dan KK untuk pembelian LPG 3 kg
Jumat, 5 Januari 2024 12:44 Wib
Kasus COVID-19 ditemukan di Sukoharjo
Selasa, 19 Desember 2023 21:24 Wib