Semarang, Antara Jateng - Polda Jawa Tengah mengamankan 43 mobil berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana penggelapan.
"Kendaraan-kendaraan ini tidak dilengkapi surat-surat resmi saat diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gagas Nugraha di Semarang, Kamis.
Menurut dia, mobil-mobil tersebut diamankan dari pihak yang menguasainya terakhir kali.
Dari keterangan pemegang mobil bodong tersebut, kata dia, kendaraan tersebut dibeli dengan harga sekitar 50 persen dari harga pasaran.
"Para pelakunya masih dalam pengembangan, sementara untuk pemegang terakhir mobil ini ditetapkan sebagai saksi," katanya.
Bersama dengan mobil-mobil bermasalah tersebut, kata dia, diamankan pula 29 STNK palsu.
Saat ini, menurut dia, polisi masih mengejar sejumlah pelaku yang menjual kendaraan-kendaraan tersebut.
Gagas mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika akan membeli mobil jika ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasarannya.
"Dicek surat-suratnya. STNK palsu mobil-mobil ini secara kasat mata terlihat asli," katanya.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa salah satu mobil yang diamankan ini merupakan miliknya untuk mengambil ke Polda Jawa Tengah.
"Bawa bukti surat-surat aslinya, tidak dipungut biaya," katanya.